BANTEN – Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, turun tangan menyikapi polemik antara Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dengan insan pers yang berujung pada pelaporan wartawan ke kepolisian. Dimyati menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas daerah serta menempatkan media sebagai mitra strategis pemerintah.
Menanggapi ketegangan tersebut, Dimyati menyatakan kesiapannya menempuh langkah persuasif agar persoalan tidak berlarut dan tidak langsung dibawa ke ranah hukum.
“Terkait Budi Wali Kota Serang kan? Iya, itu nanti saya ingatkan. Kita lakukan restorative justice kalau memang wartawannya tidak melakukan delik. Kalau hanya berita, hanya bicara, nanti kita komunikasi,” ujar Dimyati kepada wartawan, Selasa, Januari 2026.
Baca juga: Berikut Daftar SMK Terbaik Di Banten 2026
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Banten memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas sosial dan birokrasi, termasuk menjembatani komunikasi antar pihak yang berkonflik.
“Jadi saya di sini menjembatani, baik warga dengan pemerintah, pemerintah dengan pemerintah,” ungkapnya.
Dimyati juga menekankan peran vital media massa dalam sistem pemerintahan. Ia menyebut media sebagai instrumen penting dalam menyampaikan informasi kepada publik dan membangun kepercayaan masyarakat.
“Media itu kan sebagai agen kami juga, untuk menyiarkan, mempromosikan, menyampaikan informasi kepada masyarakat. Wali kota juga bagian dari pemerintahan. Maka nanti kita lihat dari satu sisi dan sisi lainnya,” jelasnya.
Baca juga: Dua Komplotan Ranmor Spesialis Parkiran Wilayah Kab.Serang Diamankan
Lebih lanjut, Dimyati mengimbau seluruh elemen mulai dari pejabat publik, pengusaha, hingga masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim kondusif di Provinsi Banten.
“Yang jelas saya sampaikan, tidak boleh ada konflik di Banten. Suasana harus kondusif, stabil. Baik warga dengan pemerintah, pemerintah dengan pengusaha, semuanya harus menjaga kondusivitas,” tegasnya.
Diketahui, konflik bermula dari pemberitaan terkait anggaran pemeliharaan kendaraan dinas Wali Kota Serang yang disebut mencapai Rp1,6 miliar. Pemberitaan tersebut kemudian berujung pada pelaporan Direktur Ekbisbanten.com, Ismatullah, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Ismatullah dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui akun Instagram Ekbisbanten.com. Atas laporan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan