BANTEN- Jelang bulan suci ramadhan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di dua daerah Banten telah menetapkan besaran nominal zakat fitrah untuk tahun 2026.
Kabupaten Lebak. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menetapkan besaran nominal zakat fitrah untuk tahun 2026 sebesar Rp40 ribu per jiwa.
Sementara untuk Zakat Fidyah ditetapkan sebesar Rp50 ribu per hari.
Nilai zakat fitrah dan fidyah yang muncul setelah kesepakatan dari berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak.
Baca juga: Milad Ke-1 Galeri Investasi UPG, Komitmen Cetak Investor Muda Cerdas
Kemudian Ketua Baznas Kabupaten Tangerang, H Akhmad Nawawi mengatakan, dengan berbagai pertimbangan, peserta musyawarah sepakat bahwa besaran zakat fitrah tahun 2026 adalah 2.5 kg beras atau 3.5 liter beras yang dikonversi dengan uang senilai Rp 47.000 per jiwa. Kesepakatan ini selanjutnya akan disahkan dengsn surat keputusan Bupati Kabupaten Tangerang, Moh Maesyal Rasyid.
“Hasil musyawarah gabungan ini menjadi dasar bagi umat Islam dalam membayar zakat fitrah 1447 H/2026 M,” ujarnya.
Baca juga: Direktur Eksbisbanten Penuhi Panggilan Ditreskrimsus Polda Banten Soal Laporan Walikota Serang
Sementara untuk enam wilayah lain di Banten belum mengumumkan besaran zakat fitrah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan