Kamis, 15 JANUARI 2026 • 12:12 WIB

Polda Banten Tidak Tampilkan TSK Penipuan Rekrutmen Akpol Dalam Konferensi pers

Author

Konferensi pers kasus penipuan penerimaan Akpol Poldaa Banten (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN- Kasus penipuan rekrutmen calon Akademi Kepolisian dengan kerugian sebesar Rp. 1 Milyar dengan tersangka TBN alias abah jempol yang terjadi Kec.Kasemen, Kota Serang telah masuk dalam tahap penyelidikan. Kamis, 15 Januari 2026.

Dalam Konferensi pers Polda Banten tidak menampilkan tersangka mengikuti diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru mulai pada 2 Januari 2026.

Baca juga: Mall Off Serang Mall Terlengkap Di Kota Serang

Baca juga: Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah: Langkah Strategis untuk Masa Depan Generasi Penerus

Adapun Pasal yang dimaksud adalah Pasal 91 KUHAP. Pasal tersebut menerangkan bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.

Dian Setyawan Dirreskrimum Polda Banten menyebutkan keputusan tidak menampilkan tersangka saat konferensi pers adalah karena ada asas praduga tak bersalah, seperti disebutkan dalam Pasal 91 KUHAP.

"Sebelum kita mulai, untuk di ketahui temen temen (media), saya jelaskan untuk tersangka tidak dapat di tampilkan, karena kita sudah menerapkan KUHAP yang baru, yakni Pasal 91, dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah." tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU