BANTEN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) mencatat ada peningkatan kasus penanganan dalam pemberantasan narkotika sepanjang 2025. Target 20 berkas perkara pada 2025, BNNP Banten berhasil merealisasikan 23 berkas kasus tindak pidana narkotika. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 2024 yang hanya berhasil mengungkap 15 berkas.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, saat memaparkan capaian kinerja pemberantasan narkotika sepanjang 2025 di hadapan awak media, Senin (22/12).
Sepanjang tahun 2025, sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 17 laki-laki dan 3 perempuan, seluruhnya merupakan warga negara Indonesia. Berdasarkan latar belakang pendidikan, mayoritas tersangka merupakan lulusan SMA atau sederajat, sementara sisanya lulusan SMP atau sederajat.
Baca juga: Menkes Budi Gunadi Angka Kecelakaan Tertinggi Arus Mudik Adalah Pemotor
Baca juga: Kapolri Siapkan 2.800 Pos Untuk Amankan Nataru 2025
"Dalam pengungkapan tersebut, selama tahun 2025 petugas berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni 5.725,711 gram sabu, 14.510,6 gram ganja, serta 210 butir ekstasi,"
Rohmad menyebut, pengungkapan ini tidak hanya menekan peredaran narkoba, tetapi juga mencegah kerugian sosial dan ekonomi yang lebih luas. “Potensi kerugian yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp5,8 miliar, serta berpotensi menyelamatkan lebih dari 52 ribu orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Selain penindakan, BNNP Banten juga menaruh perhatian serius pada upaya rehabilitasi. Ketua Tim Rehabilitasi BNNP Banten, Yanuar Sadewa, menyebut jumlah klien rehabilitasi hingga akhir 2025 tercatat sebanyak 117 orang.
“Sekitar 70 persen klien merupakan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT/PAT), sementara sisanya datang secara sukarela. Latar belakang klien sangat beragam, dan sekitar 40 persen merupakan pelajar dan mahasiswa,” kata Yanuar.
Dari jumlah tersebut, terdapat 16 pelajar yang telah menjalani rehabilitasi rawat jalan. Proses rehabilitasi dilakukan melalui kerja sama dengan pihak sekolah serta Kantor Cabang Dinas Pendidikan di tingkat kota dan provinsi.
Yanuar menjelaskan, penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar umumnya dipicu pengaruh pergaulan dan teman sebaya. Kerentanan paling tinggi terjadi pada usia SMP hingga awal SMA. “Jenis yang sering disalahgunakan antara lain obat-obatan seperti tramadol, eksimer, hingga penyalahgunaan obat batuk yang dicampur minuman energi. Fenomena ini banyak ditemukan di wilayah pesisir selatan Banten,” ujarnya.
Menurutnya, fenomena tersebut juga dipengaruhi faktor FOMO atau fear of missing out, di mana pelajar takut dianggap tidak gaul jika tidak mengikuti lingkungan pergaulannya. “Awalnya dari minuman keras, kemudian meningkat ke obat-obatan terlarang,” tandas Yanuar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan