BANTEN — Unit Reserse Kriminal Polsek Neglasari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kawasan Pergudangan Bandara Mas, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Pengungkapan kasus ini merujuk pada Laporan Polisi tanggal 11 Desember 2025.
Pelapor dalam kasus ini adalah Fendy (45), seorang karyawan swasta asal Jakarta Barat. Dari keterangan saksi yang berada di lokasi—Robi (39) dan Miftahul Janah (38)—pihak kepolisian menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di pergudangan tersebut. Kamis, 11 Desember 2025.
Peristiwa diduga terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 21.33 WIB. Saat itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Azis Al Rais, S.H. tengah melaksanakan kring serse dan melintas di area pergudangan. Tim kemudian memperoleh laporan bahwa terdapat aksi pencurian di Blok A9 No. 15–16.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria inisial RJT (28), warga Selapajang Jaya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, Reza diduga mengakui telah mengambil sejumlah barang berupa komponen pipa tembaga AC dari dalam gudang tersebut.
Baca juga: KLH Beri Tanggapan Positif Atas Penanganan Pencurian Besi Yang Terpapar Cesium- 137
Baca juga: Bawa Gadis Dibawah Umur Kabur Dua Pemuda Serang Ditangkap Warga
Baca juga: Call Canter 110 Polres Serang Tangani Orang Tidak Di Kenal Yang Membahayakan Warga
Menurut keterangan awal, pelaku diduga menggunakan alat-alat seperti tang, gunting, kunci ring pas, dan obeng untuk melakukan aksinya. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Neglasari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSi mengapresiasi pengungkapan tersebut berkat patroli anggota Reskrim sehingga dapat meringkus pelaku pencurian pipa tembaga AC tersebut.
Kapolres berpesan apabila ada gangguan kamtibmas dan membutuhkan kehadiran Polisi secara cepat untuk segera menelepon di layanan bebas pulsa 110.( Mus)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan