Selasa, 18 NOVEMBER 2025 • 23:19 WIB

Menko IPK Resmikan Jalur Logistik Multimoda Kereta Api dan Kapal Roro Di Cilegon Banten

Author

Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono saat resmikan Jalur Logistik Multimoda Kereta Api dan Kapal Roro Di Cilegon Banten (Doc.Mamo erfanto)

BANTEN- Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) meluncurkan Jalur Logistik Multimoda Kereta Api dan Kapal Roro di Dermaga PT Krakatau Bandar Samudera (KBS), Kota Cilegon, Selasa, 18 November 2025.

Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).mengatakan sebagai negara kepulauan, Indonesia membangun seluruh moda transportasi secara seimbang. Penggunaan kereta api dinilai krusial untuk mengurangi masalah over dimension overload (ODOL) serta menekan risiko kecelakaan di jalan.

AHY lebih lanjut mengatakan, inisiatif pemanfaatan infrastruktur transportasi di Provinsi Banten, khususnya Kota Cilegon merupakan hal yang positif, mengingat banyak industri strategis yang sangat fundamental bagi pembangunan kewilayahan.

Baca juga: Wacana Pelabuhan Ekspor-Impor Barang Umum Di Banten

Baca juga: 174 Warga Cikande Kab.Serang Yang Wilayahnya Masuk Paparan Radionuklida Cesium 137 Jalani PKG

Hal serupa berlaku pada pengoperasian kapal Roro Pelabuhan KBS Cigading–Pelabuhan Panjang di Lampung, yang mampu mengangkut hingga 300 truk atau 600 kendaraan kecil.

“Bukan hanya produk-produk atau komoditas baja atau turunannya, tetapi juga yang lain. Feed and food termasuk juga berbagai petrol container,” ungkap AHY.

Sementara itu di lokasi yang sama, Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Muhammad Akbar Johan, menjelaskan bahwa optimalisasi jalur kereta api memungkinkan pengangkutan produk PT KS melalui kereta api. Ia juga optimistis fasilitas Pelabuhan KBS mampu menarik industri baru.

“Dengan pemeriksaan dokumen barang dilakukan langsung di Kota Cilegon, hal itu turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” tutup Akbar Johan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU