Senin, 10 NOVEMBER 2025 • 12:41 WIB

Jaringan Curanmor Spesialis Losbak dan 6 Pelaku Diamankan Polda banten

Author

Dua komplotan spesalis pecuri mobil jenis pick up di amankan Polda Banten (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) jenis losbak (pick up) yang terjadi di beberapa wilayah hukum Polda Banten. Kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari serangkaian laporan polisi yang diterima jajaran Polres di bawah Polda Banten sejak bulan Agustus hingga Oktober 2025, dengan total sekitar 30 kejadian.

Kasus ini terungkap dari serangkaian laporan pencurian kendaraan bermotor jenis Mitsubishi L300 dan Colt Diesel di empat lokasi berbeda. Senin, 10 November 2025.

Lokasi pertama terjadi hari senin tanggal 06 Oktober 2025 Sekira pukul 05.00 Wib yang di parkir depan toko PT Mitra Baru Mandiri tepatnya PCI Blok e 01 Kel. Kedaleman Kec. Cibeber, Kota Cilegon Prov. Banten. Lokasi kedua pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 diketahui sekitar pukul 07.30 Wib di Parkiran Ruko Mega Cilegon JI Sultan Ageng Tirtayasa No A17 Kel Ramanuju Kec Purwakarta Kota Cilegon Banten. Lokasi ketiga terjadi pada hari Senin tanggal 25 agustus 2025 sekira pukul 05.30 Wib di samping pos ronda depan kontrakan milik YahraYang beralamat di Kp. Sitong RT.008 RW.002 Kel/Desa. Salira Kec. Puloampel Kab. Serang Prov. Banten.Dan lokasi ke empat terjadi Pada Hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 Wib yang beralamat di Kp. Pasir Rangdu RT 03 RW 02 Kel. Pagadungan Kec. Karangtanjung Kab. Pandeglang - Banten.

Baca juga: Ribuan Lembar Rupiah dan Dollar Palsu Dicetak Pelaku Di Wilayah Walantaka Kota Serang

Baca juga: Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi PT Angkasa Pura Kargo

Ditreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menerangkan bahwa para pelaku dibagi menjadi dua kelompok. “Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku dibagi dalam dua kelompok dengan wilayah operasi berbeda.” kata Dian saat Presscon bertempat di aula Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (06/10).

"Bahwa salah satu pelaku adalah residivis yang pernah ditangkap oleh Tim Resmob pada sekitar tahun 2023. “Dari Rangkaian Hasil Penyelidikan salah satunya adalah pelaku adalah Residivis yang pernah ditangkap oleh Tim Resmob pada sekitar tahun 2023,” tutur Dian.

Kronologis penangkapan para pelaku kelompok 1 (satu) pada tanggal 06 November 2025 dini hari di TKP daerah Cibeber Cilegon, dengan merusak kunci pintu dan menggunakan socket kabel untuk menyalakan kendaraan telah berhasil mengambil 1 unit Kendaraan R4 MITSUBISHI Pick Up L300 warna Hitam dengan Nopol A 8567 RA tahun 2023. Kemudian Tim Resmob melakukan Pengejaran terhadap Pelaku yang kabur menuju ke arah pintu Tol Cilegon Timur. Dilakukan penangkapan Pelaku ZA (57) yang sedang mengemudikan Mobil Losbak Hasil Pencurian di TKP Cibeber Cilegon pada sekitar Pukul 04.00 Wib di Pintu Tol Cilegon Timur, Setelah diketahui bahwa ZA di Tangkap oleh Tim Resmob, Sdr. KD yang berada di posisi belakangnya sedang mengendarai Sarana Mobil Sigra Putih melakukan Putar balik dan melarikan diri ke arah Jalan Lingkar Selatan Cilegon.

"Untuk pelaku KD berhasil diamankan di daerah Jalan Lingkar Selatan Cilegon Sekitar Pukul 04.15 Wib,"

- Hasil Interogasi Pelaku sudah kali Melakukan Pencurian Sejak bulan Agustus 2025 s/d Oktober 2025, wilayah Pulo Ampel dan Wilayah Ramanuju Purwakarta Cilegon, dan terakhir Wilayah Cibeber Cilegon.

- Bahwa pelaku melakukan aksinya karena ada yang melakukan pesanan terhadap kendaraan R4 Pick Up tersebut yaitu sdr AZ.

- Selain Melakukan Pesanan Kendaraan sdr AZ membantu para pelaku dengan memberikan Alat Jammer Penghilang Sinyal GPS Mobil.

- sdr AZ diamankan pada tanggal 06 Oktober 2025 sekitar jam 17.00 Wib di daerah Tarogong Garut Jawa Barat, dibawa ke Kantor Polda Banten untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

- Menurut keterangannya bahwa sdr AZsudah 16 kali menerima barang hasil curian dari sdr ZA Periode tahun 2006 sampai dengan 2018.

- penjualan kendaraan tersebut dijual kepada sdr. MR als OJ als FR (DPO) dan sdr. NH (DPO).

- Ternyata sdr ADI ZAENUDIN baru keluar dari Polres Bogor pada tanggal 18 September 2025, dan setelah keluar baru melakukan pemesanan kepada para pelaku 

- Dan diketahui bahwa hasil pencurian di TKP Ramanuju Purwakarta Cilegon dan TKP Pulo Ampel mobil tersebut dijual oleh sdr ZA kepada sdr MR als OJ als FR (DPO).

- Dan menurut keterangannya mobil hasil pencurian tersebut dikirim ke daerah Jawa Timur untuk di bongkar dan dijual part nya secara terpisah,

- Penjualan Hasil Pencurian tersebut dijual berkisar antara Rp.20.000.000,- Rp. 15.000.000.

- Masing masing pelaku mendapatkan keuntungan hasil penjualan berkisar Rp.3.000.000,- Rp.7.000.000.

Kelompok 2 : 

- Identifikasi pelaku Kelompok 2 berasal dari Kelompok daerah
Rumpin Cirampog Bogor Jawa Barat. Jalur aksi Pelaku dari daerah Jasinga - Rangkasbitung Pandeglang atau Tangerang, persesuaian dengan Informasi Kejadian berdasarkan Laporan Polisi.

- Diketahui pada tanggal 14 Oktober 2025 dini hari saat di TKP Karang Tanjung Cadasari Pandeglang, pelaku telah menentukan sasaran untuk melakukan aksinya, dengan merusak kunci pintu dan menggunakan Kunci T dan anak kunci palsu untuk menyalakan kendaraan, telah berhasil mengambil 1 buah Kendaraan R4 Merk Mitsubishi Colt Diesel FE 71 M/T, Nopol A-8506-KG, Warna Kuning.

- Tim Resmob yang sudah mengetahui aksi dari pelaku dan sudah mengetahui jalur akses pelaku dan membuntuti barang bukti, sehingga mengetahui bahwa barang bukti dikawal oleh 2 motor.

Tim Resmob yang lainnya melakukan pengejaran terhadap barang bukti hasil pencurian dan pada sekitar Jam 04.20 Wib di daerah Tegalwangi Jasinga Bogor Jawa Barat, Tim Resmob Menemukan Barang Bukti hasil pencurian oleh Tim Resmob dimana diketahui bahwa yang mengendarai adalah sdr. RD (DPO) namun kabur ke daerah hutan di daerah Jasinga.

Setelah mengamankan barang bukti hasil pencurian tersebut, Tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diketahui atas nama AY (23) yang kabur menggunakan motor dan berhasil ditangkap di daerah Jalan Raya Jasinga Bogor.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan bahwa para pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan Spesialis Losbak sebanyak 30 kali diantaranya di Rangkasbitung Lebak, Cikupa Tangerang dan Kabupaten Pandeglang, Pelaku mengakui bahwa telah menjual barang hasil kejahatan tersebut kepada sdr. UD Als BPT (DPO) yang mash di daerah Cirampog Bogor dengan harga kurang lebih Rp.25.000.000 Masing masing mendapatkan keuntungan kisaran Rp.5.000.000, sampai dengan Rp. 7.000.000.

Dian menjelaskan motif dan modus yang dilakukan para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melakukan pencurian. “Motif para pelaku untuk mendapatkan keuntungan dan Modusnya para pelaku melakukan Pencurian tersebut dengan cara merusak pintu Pagar, kemudian merusak pintu kendaraan, setelah itu menyalakan mobil curian menggunakan anak kunci.

"Bahwa para pelaku melakukan Pencurian tersebut dengan cara merusak pintu Pagar, kemudian merusak pintu kendaraan, setelah palsu berupa soket, menggunakan Jammer GPS agar tidak terlacak GPS mobil tersebut, dilakukan pada dini hari secara Bersama sama menjual hasil kejahatan tersebut,” katanya.

Dian menjelaskan para pelaku dijerat Padal 363 KUHPidana dengan pidana paling lama 9 tahun. “Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan / Curanmor Spesialis Losbak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara,” kata Dian.

Terakhir Dian mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor. "Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan lain yang masih buron agar tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Banten," tutup Dian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU