Selasa, 04 NOVEMBER 2025 • 09:45 WIB

Kepgub ODOL Diabaikan Pengusaha Tambang Gubernur Banten Andra Soni Temukan Sendiri Pelanggaran Tersebut

Author

Gubernur Banten saat temukan pelanggaran jam oprasional ODOL di Bojonegara Kab Serang (Doc.Mamo erfanto)

BANTEN- Belum semua pemilik tambang dan transporter menerapkan Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang di wilayah Banten.

Pelanggaran Kepgub tersebut secara langsung di temukan Gubernur Andra Soni saat melakukan pemantauan di wilayah tambang, Bojonegara, Kabupaten Serang.

Peninjauan dilakukan Andra Soni di penampungan truk pengangkut tambang di PT SMI, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Senin (3/11/2025).

“Namun dalam prakteknya, rupanya transporter dan pemilik tambang masih belum maksimal mematuhi pembatasan jam oprasional,” katanya.

Padahal dalam Kepgub itu menurutnya telah diberikan kelonggaran. Misalnya klausul diperbolehkannya angkutan beroperasi dari Pukul 22.00 Wib sampai 05.00 Wib.

Lebih lanjut, Andra Soni menyampaikan bahwa di lapangan masih ditemukan pihak-pihak yang tidak mengindahkan kebijakan tersebut. Karena itu, ia meminta seluruh pemangku kepentingan memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam penanganannya.

Baca juga: Bupati Serang Ratu Zakiyah Bersama Gubernur dan Kapolda Banten Sidak Truk ODOL di Bojonegara

Baca juga: Rumor Soal Jual Beli Jabatan Di Pemerintah Kota Serang Ini Tanggapan Walikota

“Saya minta kepada Bupati dan Wali Kota serta Kapolres dengan jajaran untuk betul-betul kita bersama-sama mengawasi, memberikan sosialisasi kepada pengelola angkutan tambang serta pemilik tambang,” katanya.

Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Hengki menegaskan, pihaknya akan terus mendukung kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah. Ia juga menekankan bahwa setiap aktivitas tambang ilegal akan ditindak tegas.

Terkait Kepgub tersebut, Hengki meminta semua pihak agar satu suara dalam pelaksanaannya. Ia menegaskan bahwa aturan sudah jelas dan harus dijalankan secara konsisten. Polda Banten juga siap berkolaborasi dalam penertiban sesuai dengan Kepgub. 

“Tolong Dirlantas, Kapolres Cilegon, Kasubditgakum bersama Dinas Perhubungan kita tegakkan aturan yang ada. Tidak ada ceritanya yang salah itu dilindungi. Mau itu pengusaha besar kalau dia salah pasti akan kita tindak tegas,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU