Selasa, 07 OKTOBER 2025 • 12:16 WIB

Macet Berkepanjangan Di Bojonegara Dampak Aktifitas Pertambangan

Author

Kawasan Pulau Ampel, Bojonegara, Kab.Serang (Doc.google)

BANTEN- Penetapan wilayah Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang, sebagai kawasan pertambangan mulai berdampak buruk untuk masyarakat. Salah satu dampak nyata yang dirasakan masyarakat Bojonegara saat ini ialah lalulintas jalan mulai macet dengan kehadiran ratusan yang hilir miduk setip hari dan mengakibatkan kemacetan terus menerus.

Menanggapi polemik di masyarakat soal ratusan truk yang membuat kemacetan Boni, aktifis lingkungan Bojonegara menuturkan soal penetapan status Bojonegara dan Pulau Ampel sebagai wilayah tambang seharusnya juga diiringi dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan kewajiban ketat dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Boni menekankan bahwa kebijakan ruang tersebut harus berbanding lurus dengan dua hal utama.

“Pertama, infrastruktur hak daripada masyarakat, yaitu jalan nasional harus ada pelebaran. Yang kedua, mengenai hak dasar daripada masyarakat lingkar tambang,” ujar Boni, melalui sambungan telpon, Selasa 7 Oktober 2025.

Ia menyoroti bahwa pemegang IUP wajib mengelola lingkungan berdasarkan dokumen lingkungan mereka, atau Amdal, yang selama ini tidak terlaksana dengan baik.

“Di mana di situ harus diberlakukannya kewajiban pemegang IUP. Mengelola lingkungan berdasarkan kitab suci-nya dalam hal ini Amdal-nya atau dokumen lingkungannya yang di mana selama ini tidak terlihat secara nyatanya bahwa pemegang IUP itu konsen dalam pengelolaan lingkungannya,” tegasnya

Baca juga: Beredar Video Air laut Karangantu Meluap

Baca juga: Kedatangan Truk Truk Besar Di Bojonegara Penyebab Kemacetan Panjang

Boni memaparkan, ketidakpedulian pemegang IUP terhadap lingkungan telah menimbulkan berbagai masalah. Kondisi ini dibuktikan dengan adanya sedimentasi terhadap daerah dan sungai yang mengakibatkan kebanjiran, serta masalah debu yang tak kunjung teratasi di seputaran lingkar tambang Puloampel dan Bojonegara.

Selain masalah infrastruktur dan lingkungan, Boni juga menuntut pemenuhan hak dasar lainnya, yaitu Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

“Hak dasar lainnya adalah bahwa lingkar tambang itu wajib mendapatkan PPM. Kalau enggak salah pemegang IUP itu 40 item kewajiban itu,” katanya.

Menurut Boni, wilayah lingkar tambang tidak seharusnya hanya dijadikan kolonialisasi kepentingan oknum-oknum pemegang IUP. Ia merasa bahwa masyarakat Puloampel dan Bojonegara hingga kini belum merasakan dampak positif dari keberadaan industri tambang.

“Emang tidak pernah terlihat bahwa masyarakat Puloampel, Bojonegara merasa bahagia, merasa nyaman, dengan adanya pemegang IUP. Itu hanya sekilintir aja,” paparnya.

Ia berharap ada kesinambungan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah sehingga masyarakat dapat sejahtera dengan adanya industri di Puloampel dan Bojonegara.

“Sampai detik ini kami tidak pernah melihat, mendengar bahwa industri pertambangan itu mampu mensejahterakan masyarakatnya dalam jangka panjang,” tutup Boni.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU