BANTEN – Rencana Pemerintah Kota Serang membangun ulang Pasar Induk Rau (PIR) belum bisa berjalan. Pemerintah masih bergantung pada rencana pinjaman daerah Rp100 miliar yang hingga kini belum memenuhi syarat administrasi.
Baca juga: DPRD Kota Serang Nilai Rencana Utang Pemkot Serang Untuk Rehab Pasar Rau Kurang Tepat
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto mengatakan, Walikota Serang, Budi Rustandi, telah mengumpulkan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan DPRD Kota Serang, membahas pembangunan di Kota Serang.
Dalam pertemuan itu, yang menjadi poin pembahasan terkait pembongkaran ulang Pasar Induk Rau, dan rencana pengambilan utang dari bank senilai Rp100 miliar.
“Jadi hasil diskusi tadi, Alhamdulillah sudah ada kesamaan persepsi antara kami pimpinan DPRD dengan pak Walikota, dimana pinjaman daerah itu harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Roni, Kamis (25/9).
Adapun ketentuan yang dimaksud yakni Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, dimana pasal tersebut mengatur terkait dengan persyaratan teknis yang harus dipenuhi untuk mengambil utang daerah.
“Harus ada persyaratan administrasi, persyaratan keuangan, dan persyaratan terkait dengan kelayakan kegiatan. Ini yang minimal harus dipenuhi dalam pengambilan pinjaman daerah menurut aturan,” tuturnya.
Baca juga: Seremonial terus, Pasar Rau Tetap Semrawut, KNPI: Berani Cabut Izin PT Pesona, Pak Wali?
Menurut Roni, seluruh pihak terkait bersepakat bahwa persyaratan-persyaratan tersebut saat ini belum ada, dan masih dalam proses pemenuhan. Sehingga, eksekutif dan legislatif pun bersepakat bahwa pinjaman daerah, masih belum dapat dilakukan.
“Namun memang ini masih pribadi, belum dalam bentuk kebijakan. Untuk fiksasinya apakah akan ada pinjaman atau tidak, tentunya nanti secara resmi akan dibahas melalui pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)," katanya.
Pembangunan ulang Pasar Induk Rau sudah menjadi agenda Pemkot Serang. Namun, hingga kini proyek itu selalu tertunda karena keterbatasan anggaran. Wacana pinjaman bank dianggap jalan pintas, meski belum disertai kajian kelayakan yang matang.
Keputusan resmi mengenai pinjaman akan dibahas dalam forum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD.
“Nanti dibahas di PPAS antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD. Mudah-mudahan semuanya dapat berjalan dengan baik karena kita akhirnya sudah satu suara terkait dengan pinjaman daerah,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan