Jumat, 12 SEPTEMBER 2025 • 23:28 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Klarifikasi Soal Tunjangan dan Anggaran Dewan

Author

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman
BANTEN – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, memberikan klarifikasi terkait tunjangan pimpinan dan anggota dewan, serta sejumlah anggaran yang melekat pada Sekretariat DPRD Kota Serang.

Baca juga: Pedagang Pasar Rau Datangi DPRD Kota Serang Terkait Rencana Pembongkaran Pasar Oleh Pemkot Serang

Muji menegaskan, tunjangan transportasi maupun perumahan yang diterima para wakil rakyat sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 dan diturunkan lebih rinci dalam Peraturan Wali Kota. Menurutnya, nominal tunjangan tersebut tidak pernah mengalami kenaikan sejak beberapa tahun terakhir.

“Hal ini memang sudah diatur dalam PP 18 tahun 2017. Nominal yang diterima tidak bertambah sejak beberapa tahun yang lalu,” ujar Muji, Jumat (12/9).

Menanggapi informasi terkait besaran anggaran perjalanan dinas yang sempat beredar, Muji menyebut angka yang disebutkan kurang tepat. Ia menjelaskan, pada tahun ini DPRD Kota Serang justru melakukan efisiensi sebesar Rp9 miliar.

“Yang beredar nominalnya Rp33 miliar. Namun setelah efisiensi, nilainya menjadi Rp24 miliar. Itu bukan take home pay anggota dewan, melainkan mencakup biaya tiket, penginapan, hingga kebutuhan perjalanan lainnya,” katanya.

Muji juga menegaskan anggaran tersebut tidak hanya untuk anggota dewan, tetapi juga untuk seluruh pegawai di Sekretariat DPRD Kota Serang. “Perjalanan dinas itu digunakan untuk memenuhi undangan kelembagaan, bimbingan teknis, hingga konsultasi yang menunjang kinerja DPRD,” tambahnya.

Muji turut menjawab isu mengenai anggaran pakaian dinas DPRD Kota Serang. Menurutnya, pengadaan pakaian dinas juga sudah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017, mulai dari pakaian sipil harian hingga pakaian khas daerah.

“Nilai anggaran yang beredar mencapai Rp650 juta, namun setelah efisiensi menjadi Rp472 juta,” jelasnya.

Sementara terkait tunjangan reses, Muji menyebut hal itu juga diatur dalam peraturan yang sama. Setiap anggota DPRD mendapat Rp10,5 juta per masa reses, yang dilaksanakan tiga kali dalam setahun. 

“Pajaknya pun dibebankan kepada kami sebesar 15 persen,” ungkapnya.

Melalui penjelasan ini, Muji berharap masyarakat memahami bahwa anggaran yang melekat pada DPRD Kota Serang bukanlah keuntungan pribadi. Ia juga berpesan agar seluruh anggota dewan menjaga sikap dan perilaku.

“Saya meminta para anggota DPRD untuk tidak melakukan tindakan yang mencoreng marwah lembaga dan melukai hati masyarakat,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU