Jumat, 18 JULI 2025 • 22:21 WIB

Pemutihan Pajak Motor Hanya Tahun Ini Di Canangkan Bapenda Banten Mencatat Masih Ada 1,6jt Kendaraan Penunggak Pajak

Author

Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari (doc.mamo erfanto)

BANTEN- Data Bapenda Provinsi Banten mencatat ada penurunan wajib pajak yang menunggak yakni dari 2,3jt menjadi 1,6 juta wajib pajak yang menunggak sejak tahun 2020- 2025. Hal tersebut dikarenakan adanya program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Gubernur Banten

Bapenda mencatat ada 5,3 juta kendaraan bermotor yang berada di Provinsi Banten, 2,3jt wajib pajak menunggak sejak tahun 2020, namun setelah adanya program pemutihan denda dan pokok pajak tercatat sudah ada 668 ribu kendaraan yang membayar pajak. 

Baca juga: Indikasi Main Mata Pada Penerimaan Murid Baru jalur Prestasi Terjadi Di Banten

Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari mengatakan sejak program pemutihan pajak per 10 April hingga 17 Juli tercatat 668 ribu kendaraan yang sudah memanfaatkan program ini. Jumat 18 Juli 2025.

Lebih lanjut Rita Prameswari menerangkan dari 2,3 jt penunggak pajak, 668 ribu kendaraan sudah melakukan pembayar pada periode 10 April hingga 17 Juli 2025 selama program pemutihan, di harapkan sisanya yakni 1,6 juta penunggak pajak bisa memanfaatkan program ini, karena program ini hanya akan dilakukan satu kali selama Gubernur menjabat. 

"Dari 668 ribu kendaraan yang telah membayar pajak bila di total dengan rupiah yakni sebesar 229 Milyar, kemudian untuk sisa penunggak pajak sebesar 1,6 juta kendaraan bila di total dengan nominal rupiah sebesar 724 Milyar,"

Untuk di ketahui bahwa program pemutihan pajak ini hanya di lakukan kali ini saja tidak ada lagi program seperti ini pada tahun tahun berikutnya, maka itu Rita Prameswari menghimbau masyarakat agar benar benar memanfaatkan momen ini. 

Kemudian berbicara soal target, karena begini, adanya keputusan Gubernur ini di dasari oleh cleansing data atau proses mengidentifikasi, memperbaiki, atau menghapus kesalahan, ketidaksesuaian, dan data yang tidak lengkap atau tidak relevan, jadi ekspetasinya bukan soal rupiah atau uang tapi soal cleansing data yang dimana nantinya akan kita dapatkan data kendaraan yang aktif untuk membayar pajak di tahun kedepan, tegasnya. 

"Terlebih lagi, Kepgub ini bertujuan untuk memberikan releksasi saat kondisi ekonomi saat ini untuk membantu masyarakat,"

Baca juga: Pemkot Serang Akui Tak Punya Sertifikat Tanah SDN Kuranji, Klaim Ada Data Pelimpahan Aset

Selanjutnya, untuk menekan angka penunggak pajak, kita terus melakukan upaya dengan cara sosialisasi bahwa program pemutihan pajak ini di perpanjang, hal itu juga sebagai data untuk kendaraan yang aktif atau tidak aktif dan saat ini sudah mulai terlihat ada 668 ribu kendaraan yang aktif. 

"Nah ini mulai terlihat ada 668ribu kendaraan yang aktif, dengan begitu kita harapkan tahun depan membayar pajak 2026,"

Kita juga sudah ada 52 gerai, mobil Samsat keliling, kerja sama dengan koprasi untuk pembayaran oprasi perusahaan, melakukan razia pajak kendaraan, melakukan dor to dor kerjasama dengan Kabupaten/Kota karena ada Opsen serta membuka layanan hingga di kantor layanan Desa dengan tujuan agar masyarakat mudah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Baca juga: Pemeriksaan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual SMAN 4 Kota Serang Pihak Polresta Kota Serang Enggan Di Konfirmasi Media

"Sebagau catatan layanan tersebut hanya untuk layanan pembayara daftar ulang atau pembayaran pajak tahunan, namun untuk layanan pembayaran lima tahunan wajib pajak harus datang ke Samsat induk,"

Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari menambahkan, bicara keuntungan masyarat membayar pajak antara lain ada rasa tenang saat berkendara karena telah taat bayar pajak, kemudian untuk momen program pemutihan pajak PKB ini sudah pasti masyarakat di untungkan dengan bebas denda, kemudian kendaraan memiliki pajak hidup dan di pastikan nilai jual akan bertambah. 

Ini juga salah satu program prioritas Gubernur banten dalam hal percepatan pembangunan karena pajak yang kita bayar sudah pasti kembali untuk kita (masyarakat). Akankm kita kembalikan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU