Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana
BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengakui bahwa mereka tidak memiliki sertifikat tanah untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji Kota Serang.
Baca juga: Pemkot Serang Dinilai Ingkar Janji Ahli Waris Kembali Segel SD Kuranji
Pengakuan ini muncul setelah SDN Kuranji berulang kali disegel oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris tanah tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana, membenarkan bahwa Pemkot Serang tidak memegang sertifikat atas tanah SDN Kuranji.
Namun, ia menegaskan bahwa Pemkot memiliki data pendukung lainnya yang kuat.
"Sertifikat tanahnya memang Pemkot Serang tidak memilikinya," terang Imam Rana kepada awak media di Gedung DPRD Kota Serang pada Kamis, 17 Juli 2025.
Ia mengatakan bahwa SDN Kuranji merupakan pelimpahan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang ke Pemkot Serang.
Lanjutnya, berkas dan surat-surat pelimpahan ada berikut histori tanah SDN Kuranji.
"Karena tanah tersebut adalah pelimpahan aset dari Pemerintah Kabupaten Serang ke Pemkot, dan surat-surat pelimpahannya ada, berikut histori tanah tersebut kami miliki," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan