Salah satu oknum guru SMA 4 Kota Serang yang di periksa oleh Polresta Kota Serang (Doc.Mamo erfanto)
BANTEN- Pihak penyedik Polresta Kota Serang terkesan menutup-nutupi pemeriksaan terduga pelaku pelecehan seksual SMAN 4 Kota Serang. Hal ini terlihat saat para awak media menunggu proses pemeriksaan terduga pelaku pelecehan seksual, namun hingga selesai pemeriksaan pihak kepolisian susah untuk di konfirmasi.
Penyidik Kanit PPA Reskrim Polresta Serang Kota, IPDA Febby Mufti Ali, mengatakan bahwa terduga pelaku telah keluar menggunakan masker usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (17/7), sore hari.
"(Terduga pelaku) Sudah keluar, pengacaranya terlebih dahulu keluar. Itu terduga pelaku menggunakan masker," ujar salah satu penyidik.
Baca juga: Indikasi Main Mata Pada Penerimaan Murid Baru jalur Prestasi Terjadi Di Banten
Awak media tidak dapat mengkonfirmasi terkait hasil pemeriksaan karena penyidik enggan memberikan keterangan dan mengarahkan untuk konfirmasi langsung ke Kepala Satuan reserse kriminal (Kasat).
Teman teman media yang mencoba konfirmasi ke Kasatreskrim namun hingga berita ini di turunkan belum ada jawaban jelas.
Ipda Febby juga tidak mau memberikan komentar lebih jauh, dan meminta awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin.
Berdasarkan agenda, hari ini diperiksa 2 guru, eks Kepsek SMAN 4 Kota Serang dan terduga pelaku.
Baca juga: Pemkot Serang Akui Tak Punya Sertifikat Tanah SDN Kuranji, Klaim Ada Data Pelimpahan Aset
Saat dikonfirmasi mengenai jadwal selesainya pemeriksaan terduga pelaku, IPDA Febby mengklaim bahwa oknum guru tersebut telah selesai diperiksa sore hari.
"(Pemeriksaan) Sampai ashar," kata Febby melalui pesan singkat.
Untuk di ketahui terduga pelaku pelecehan seksual menurut agenda menjalani pemeriksaan hari ini. Terduga pelaku yang merupakan oknum guru PJOK datang sekitar pukul 13.35 WIB lebih.
Dalam pantauan, terdapat guru menggunakan batik warna biru bermotif Korpri yang lalu lalang. Terduga pelaku datang menggunakan kemeja lengan pendek stelan celana hitam.
Namun, tidak ada dari pihak sekolah maupun kuasa hukum oknum guru itu yang dapat dimintai keteranga lantaran yang bersangkutan tak diketahui apakah sudah benar-benar keluar atau tidak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan