Pengamat Hukum Dorong Polisi Terapkan Pasal Berlapis dan Segera Tahan Terlapor Kasus Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang
BANTEN – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan terjadi di salah satu SMA Negeri di Kota Serang pada 30 Juni 2023 terus bergulir. Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota saat ini sedang menangani laporan yang diterima pada 11 Juli 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, membenarkan penerimaan laporan tersebut, yang mana korban didampingi orang tua dan Dinas P2TP2A Kota Serang saat melapor.
Baca juga: Polresta Serang Kota Tangani Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang
Menanggapi penanganan kasus ini, Pengamat Hukum, Ega Jalaludin, memberikan pandangannya. Menurutnya, dengan informasi yang sudah ada, termasuk keterangan saksi seperti mantan Kepala Sekolah dan Ketua Komite, serta petunjuk lain dari pihak sekolah dan keluarga, Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya lebih mudah melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan petunjuk lain dari pihak sekolah & keluarga, APH seharusnya lebih mudah melakukan penyelidikan,” katanya saat dihubungi BANTEN.INDOZONE.ID, Minggu 13 Juli 2025.
Baca juga: RESMI! SMAN 4 Kota Serang Akui Terjadi Pelecehan Seksual, Pelaku Masih Bebas
Ega Jalaludin menekankan bahwa karena perbuatan pelecehan ini terjadi pada peserta didik yang seharusnya dilindungi oleh gurunya, polisi dapat menerapkan Pasal 290 KUHP.
Ia juga mengingatkan agar APH tidak melupakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), merujuk pada asas lex spesialis. Bahkan, jika unsur-unsurnya terpenuhi, APH bisa menerapkan pasal berlapis, yaitu Pasal 294 KUHP dan pasal-pasal relevan seperti Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Melihat dugaan yang berkembang di media bahwa korban tidak hanya satu orang, Ega Jalaludin berharap jika ada bukti permulaan yang cukup, terlapor seharusnya segera ditahan.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan penyelidikan, serta mencegah terlapor melarikan diri, menghilangkan barang bukti (seperti melakukan intimidasi terhadap korban lain yang belum terungkap), atau mengulangi tindak pidana.
“Seharusnya ditahan untuk memudahkan penyelidikan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti (seperti melakukan intimidasi terhadap korban lain yg belum terungkap), atau mengulangi tindak pidananya,” ujarnya.
"Intinya: Terapkan pasal berlapis & tahan Terlapor," tegas Ega Jalaludin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan