Selasa, 08 JULI 2025 • 13:10 WIB

Pembangunan Indomaret Point di Terminal Pakutan Di Duga tidak Kantongin izin Pemkot Serang

Author

Pembangunan Indomaret point di terminal pakupatan, Serang, Banten di protes pedagang kecil (Doc.mamo erfanto)

BANTEN- Pembangunan minimarket Indomaret point di kawasan terminal pakupatan tipe A Serang di protes pedagang kecil karena keberadaanya akan mematikan pedagang kecil.

Sebagai bentuk protes para pedagang kecil dan pedagang asongan kembali melakukan aksi untuk menolak pembangunan minimarket di Kawasan Terminal Pakupatan Tipe A Serang, Senin 30 Juni 2025. Namun, aksi yang dilayangkan oleh para pedangan tersebut tidak membuahkan hasil karena pembangunan minimarket di Kawasan Terminal Pakupatan Tipe A Serang sudah melalui prosedur. Selasa 08 Juli 2025.

kepala seksi Prasarana Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementrian Perhubungan, Agus Nurdiyanto mengatakan, pembangunan minimarket ini sudah melalui prosedur, tahapan hingga akhirnya dilakukan pembangunan.

Baca juga: Perpusda Kota Serang Bisa Jadi Referensi Saat Selesaikan Tugas

"Sebetulnya semua proses sudah dilakukan oleh pihak minimarket, hanya saja tinggal dilakukan pendekatan lebih lagi dengan para pedagang," ungkapnya kepada awak media.

Jika prosedur sudah ditempuh oleh pihak minimarket, lanjut dia, akan tetap berlanjut.

"Sebenarnya dari perizinan dan kami sudah proses perjanjian sewa pun sudah, sudah bisa berlanjut," tegasnya.

Baca juga: Nama Sekretaris DKP Banten Ikut Terseret Dugaan Kasus Penggelapan Dana Koperasi

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil saat di konfirmasi tentang perizinannya menyampaikan bahwa pemerintah belum pernah memberikan izin. 

"Saya tidak merasa tanda tangan surat rekomnya," jelas singkat Wahyu. 

Wahyu Nurjamil lebih lanjut mengatakan bahwa dirinya baru tau kalau warga menolak soal pembangunan indomaret point tersebut. Maka dari itu segara akan saya panggil pihak indomaret point dan pengelola terminal pakupatan. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU