Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 08 JULI 2025 • 10:06 WIB

Nama Sekretaris DKP Banten Ikut Terseret Dugaan Kasus Penggelapan Dana Koperasi

Nama Sekretaris DKP Banten Ikut Terseret Dugaan Kasus Penggelapan Dana KoperasiNama Sekretaris DKP Banten Ikut Terseret Dugaan Kasus Penggelapan Dana Koperasi

BANTEN - Ketua Koperasi sekaligus Sekretaris DKP Banten YH dan Bendahara Koperasi Karya Bahari EF terseret kasus dugaan penggelapan Dana Koperasi Karya Bahari yang berada di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten.

Saat ini, Keduanya disomasi oleh para anggota koperasi.

Baca juga:  Alumni SMAN 4 Kota Serang Buka Suara, Ada Pelecehan Oknum Guru yang Dibiarkan Pihak Sekolah

Berdasarkan surat somasi dengan Nomor 022/EXT/Som/VII/2025, menerangkan bahwa sejak YH menjadi ketua koperasi di tahun 2021, baru pada tanggal 3 Juni tahun ini melakukan Rapat Akhir Tahun (RAT).

Di tanggal 3 Juni dilakukanlah RAT. Namun pada akhirnya, para anggota koperasi menolak Laporan pertanggungjawaban ketua dan pengurus.

"Dikarenakan ada dugaan uang luran anggota koperasi yang dipakai secara melawan hukum oleh saudari bendahara," ujar Kuasa Hukum anggota koperasi, Ferry Renaldy, Jumat (4/7/2025).

Dugaan ini semakin diperkuat dengan adanya surat pernyataan dari EF terkait kesanggupan pengembalian dana koperasi senilai Rp 251 juta lebih tertanggal 2 Juni 2025.

Kejanggalan ini, kata Ferry, terendus saat RAT yang pertama kali dilaksanakan di bulan Juni 2025 selama YH menjabat sebagai ketua koperasi.

Baca juga: Tega Ayah Setubuhi Anaknya Sendiri Bertahun Tahun Terjadi Di Kota Serang

"Semenjak YH menjadi ketua koperasi dari 2021-2025 tidak pernah dilaksanakan RAT. Padahal yang namanya RAT dilaksanakan setiap tahun,"ujarnya.

Imbasnya, para anggota memutuskan untuk keluar atau mengundurkan diri dari keanggotaan Koperasi Karya Bahari.

Diketahui, YH sempat mengeluarkan surat undangan tertanggal 23 Juni 2025. Surat tersebut dimaksudkan untuk diadakannya rapat anggota di tanggal 26 Juni 2025.

Dalam rapat di tanggal 26 Juni 2025, disepakati kesimpulan melalui hasil voting. Hasilnya uang para anggota yang memutuskan keluar dari keanggotaan agar dibayarkan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Namun sampai jatuh tempo tanggal 30 Juni 2025, dana yang dijanjikan tak kunjung ada kejelasan terkait nasib uang para anggota yang keluar dari koperasi tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Nama Sekretaris DKP Banten Ikut Terseret Dugaan Kasus Penggelapan Dana Koperasi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!