Mapolda Banten. (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten memastikan laporan dugaan penipuan terkait pembayaran ganti rugi tanah SDN Kuranji, Kota Serang, masih dalam tahap penyelidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, "Kombes Pol. Dian Setyawan", mengatakan perkara tersebut saat ini ditangani oleh penyidik Subdirektorat Harda (Harta Benda dan Bangunan Tanah) Ditreskrimum Polda Banten. Senin, 29 Juni 2026.
"Karena ini laporan polisi masih baru, prosesnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan," ujar Dian kepada wartawan.
Ia menjelaskan, laporan yang diterima merupakan dugaan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan pembayaran ganti rugi tanah SDN Kuranji.
"Jenis laporannya adalah penipuan, yaitu terkait masalah pembayaran ganti rugi tanah," katanya.
Menurut Dian, pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut merupakan perorangan. Namun demikian, setiap warga negara memiliki hak untuk membuat laporan kepada kepolisian apabila merasa dirugikan.
"Yang dilaporkan adalah perorangan. Setiap pelapor mempunyai hak untuk melaporkan siapa saja. Nanti hasil penyelidikan yang akan menentukan apakah ditemukan atau tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut," jelasnya.
Ia meminta semua pihak untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dalam mengusut laporan tersebut.
"Jadi mohon bersabar. Saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten," ungkapnya.
Selain melakukan pendalaman terhadap laporan, penyidik juga telah memulai proses klarifikasi terhadap pelapor sebagai bagian dari tahapan penyelidikan.
"Pelapor juga saat ini sedang dalam proses dimintai klarifikasi. Pasti semua pihak akan kami klarifikasi," tegas Dian.
Polda Banten menegaskan akan menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan