Senpi rakitan yang diamankan jajaran Polda Banten (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN- Petugas berhasil mengamankan dua tersangka pemilik senjata api rakitan jenis revolver tanpa izin dan tanpa bukti kepemilikan yang sah saat momen arus mudik lebaran 2026 di Pelabuhan Merak.
Dalam ekspose kasus yang dilakukan Polda Banten. Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan kronologis kejadian. Pada Tanggal 08 Maret 2026 Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial KB dan RH, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 22.35 WIB. Dua orang tersangka menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni Lampung menuju Pelabuhan Merak. Kamis, 26 Maret 2026.
Baca juga: IWC Soroti Dugaan Eksploitasi Perempuan di THM Alexxus Pasar Induk Rau Kota Serang
"Ketika dilakukan pemeriksaan menggunakan alat X-ray, terdeteksi adanya benda mencurigakan di dalam tas ransel yang dibawa oleh tersangka KB. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 mm yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam tas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial SA yang saat ini DPO melalui perantara RH," kata Kapolda Banten.
Selanjutnya, Irjen Pol Hengki menjelaskan motif serta modus operandi yang dilakukan para pelaku. "Motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan. Modus operandi yang dilakukan, tersangka KB membeli senjata api melalui perantara RH dari SA yang saat ini DPO dengan harga Rp7.750.000. Dari transaksi tersebut, tersangka RH memperoleh keuntungan sebesar Rp1.125.000," jelasnya.
Baca juga: Viral Ibu-ibu Marah ke Petugas di Anyer Saat Macet Dihujat Netizen
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka, 1 unit handphone merek Realme C12. 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver. 5 butir peluru kaliber 9 mm. 1 buah tas warna hitam
Irjen Pol Hengki menyebutkan pasal yang di kenakan kepada kedua tersangka. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan