Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 04 MARET 2026 • 00:34 WIB

DPRD Banten Gelar Paripurna Penggantian Antar Waktu

DPRD Banten Gelar Paripurna Penggantian Antar WaktuParipurna PAW DPRD Banten (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN- Gubernur Andra Soni menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dalam rangka Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa, 3 Maret 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki peran strategis dalam mengembangkan kehidupan demokrasi. Tugasnya adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah untuk kepentingan masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: PT ASDP Indonesia Ferry Prediksi 5,8 Juta Pemudik Akan Melintas Di Pelabuhan Merak Dan Ketapang

Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD memiliki kedudukan yang sejajar dengan pemerintah daerah dalam membangun sinergi terhadap penetapan kebijakan dan program pembangunan. Sekaligus mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat. Dengan demikian, menurut Andra Soni, kebijakan dan program pembangunan yang ditetapkan dapat diterima serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Pada kesempatan itu, Gubernur Andra Soni juga menyampaikan ucapan selamat kepada Abdul Rohman yang telah mengucapkan sumpah dan janji jabatan sebagai anggota DPRD Provinsi Banten melalui mekanisme PAW.  

Baca juga: Akibat Pergeseran Tanah 32 Rumah di Kampung Cinangga Lebak Retak-retak

Ia berharap Abdul Rohman dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas sesuai harapan masyarakat, khususnya dari daerah pemilihan (dapil) Tangerang. "Semoga bisa segera beradaptasi dengan DPRD dan segera bisa bekerja sesuai dengan harapan masyarakat khususnya dari masyarakat di dapil Tangerang," tegasnya.

Pelaksanaan PAW anggota DPRD Provinsi Banten didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-184 Tahun 2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten. Serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-185 Tahun 2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

DPRD Banten Gelar Paripurna Penggantian Antar Waktu

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!