Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 27 FEBRUARI 2026 • 11:22 WIB

Yang Terlanjur Beli Tiket Mudik Pelabuhan Merak Sebelum Diskon Bisa Refund Selisih Tarif

Yang Terlanjur Beli Tiket Mudik Pelabuhan Merak Sebelum Diskon Bisa Refund Selisih TarifPelabuhan Merak arus mudik 2026 (Doc.Mamo Erfanto

BANTEN— Perjalanan mudik selalu direncanakan jauh hari. Banyak masyarakat telah membeli tiket lebih awal demi memastikan kepastian jadwal dan kenyamanan perjalanan. Menyambut Periode Angkutan Lebaran 2026, Pemerintah menetapkan program stimulus diskon tarif dan kebijakan single tarif yang didukung penuh oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai operator layanan penyeberangan.

Melalui kebijakan tersebut, ASDP mengimplementasikan diskon sebesar 100 persen untuk tarif jasa pelabuhan, setara rata-rata 21,9 persen dari total tarif penyeberangan. Selain itu, penerapan single tarif dilakukan untuk menyamakan tarif layanan reguler dan express pada periode tertentu, sehingga tidak ada lagi perbedaan harga bagi pengguna jasa.

Baca juga: Pemprov Banten Akan Terapkan Kebijakan Jam Kerja ASN Jelang Arus Mudik 2026

Bagi masyarakat yang telah membeli tiket ferry Merak-Bakauheni sebelum kebijakan diskon dan single tarif diberlakukan, ASDP memastikan hak pengguna jasa tetap terlindungi melalui mekanisme _partial refund_. Skema ini memungkinkan pengembalian selisih tarif bagi tiket yang dibeli dengan harga normal sebelum periode stimulus dan single tarif dimulai.

Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menegaskan bahwa proses refund dirancang sederhana, transparan, dan akuntabel. “Pengguna jasa yang telah membeli tiket sebelum periode stimulus dan single tarif dapat mengajukan partial refund melalui Contact Center ASDP 191 atau WhatsApp resmi di 0811-1021-191. Kami memastikan prosesnya mudah serta memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujar Heru. Jumat, 27 Februari 2026.

Baca juga: Operasi SAR KM Marina 7 Resmi Dihentikan, Dua Korban dinyatakan Hilang

"Stimulus diskon berlaku di 14 pelabuhan dan 7 lintasan strategis, mencakup pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA pada layanan reguler, serta pejalan kaki dan kendaraan golongan II pada layanan express"

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan manfaat langsung bagi masyarakat selama periode mudik

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Yang Terlanjur Beli Tiket Mudik Pelabuhan Merak Sebelum Diskon Bisa Refund Selisih Tarif

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!