Konferensi Pers DPW PPP Banten di warnai acungam golok bentuk perlawanan, 31/1 (Doc.Mamo erfanto)
BANTEN– Konferensi Pers Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Banten pasca munculnya Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten yang baru di warnai dengan ancungan golok oleh Satgas Partai.
"Ini bentuk protes kami selaku pengurus, kami siap perang" terang Ketua DPW PPP Banten, Subadri Ushuludin. Sabtu 31 Januari 2026.
Menurut Ketua DPW PPP Banten, Subadri Ushuludin, pihaknya sudah mengadakan rapat pengurus harian dan rapat bersama pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Banten, untuk menyikapi adanya Plt Ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten. Ia menilai penunjukkan Plt tersebut tidak memiliki landasan hukum.
Baca juga: Menko PMK Hadir Dalam Kongres Nasional V Perhimpunan Dokter Umum Indonesia
“Plt (Ketua dan Sekretaris DPW PPP -red) di Banten sama sekali tidak ada dasar hukum. Apalagi alasan kami dicopot karena kami dinilai tidak bisa menjalankan organisasi. Kan aneh,” ucapnya.
Ia menjelaskan, DPP saja masih semrawut, PH DPP saja belum ada, jadi menyalahi syarat dari pemerintah. “Kan disuruh menyempurnakan AD/ART dulu, baru mengisi kekosongan pengurus DPP, konsolidasi, Musyawarah Wilayah (Muswil) dan lain-lain. Selama itu belum dipenuhi, tidak boleh ada apa-apa,” kata mantan Wakil Wali Kota Serang itu.
Oleh karenanya, kata Subadri penunjukkan Plt DPW PPP Banten tidak masuk akal. Dan Plt ini terjadi 22 daerah lainya.
Baca juga: Paud Iluni STM 80 Tangerang Gelar Family Gathering Sekaligus Anniversary ke-4
“Sikap kami dengan adanya Plt, dengan tegas kami DPW PPP Banten dan seluruh keluarga besar PPP Banten akan menolak Plt tersebut,” katanya.
”Yang kedua, kami akan melawan terus, sekalipun perlawanan kami harus beradu fisik. Sekaligus kami mengajak semua Ketua DPW PPP se-Indonesia untuk bersama-sama melawan kedzoliman. Kami juga akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan