Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 26 JANUARI 2026 • 16:12 WIB

Kejari Serang Terima Denda Rp1 Miliar dari PT GNI Terkait Perkara Limbah B3

Kejari Serang Terima Denda Rp1 Miliar dari PT GNI Terkait Perkara Limbah B3Kejari Serang terima penyerahan denda yang dibayarkan sebesar Rp 1 Milliar PT Growth Nusantara Industry (GNI), Senin (26/1/2026)

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima pembayaran denda sebesar Rp1 miliar dari PT Growth Nusantara Industry (GNI), Senin (26/1/2026). Pembayaran denda tersebut diserahkan langsung oleh Direktur PT GNI, Edy Putra Lo.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang, Purkon Rohiyat, menjelaskan bahwa pembayaran denda tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga: Genangan Air KM 48 Di Tol Tangerang- Merak Sudah Bisa Dilalui Kendaraan KM 38B Surut

Perkara dengan Nomor: 736/Pid.Sus-LH/2025/PN Srg itu diputus pada 27 November 2025. “Pembayaran denda ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Purkon.

Purkon menerangkan, perkara tersebut bermula saat PT GNI yang sebelumnya bernama PT Aneka Baja Perkasa Industry (ABPI) melakukan kegiatan produksi industri pengolahan logam, baja, dan aluminium (kawat). Dari kegiatan tersebut, perusahaan menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Namun, limbah B3 tersebut tidak dikelola sebagaimana mestinya. Limbah tersebut dibuang langsung ke media tanah tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang, dalam hal ini Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.

“Limbah B3 itu langsung dibuang ke media tanah tanpa izin,” ungkapnya.

Pembuangan limbah B3 atau dumping itu dilakukan pada Juni 2024. Jenis limbah B3 yang dibuang berupa Fly Ash dan Bottom Ash. Limbah tersebut merupakan hasil pembakaran yang ditempatkan atau ditimbun secara terbuka (open dumping) di lahan kosong dekat area gedung Thermopack Oil dengan luas kurang lebih 209,61 meter persegi.

Adapun volume limbah B3 yang dihasilkan perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande tersebut mencapai 47,22 meter kubik. Akibat pencemaran lingkungan tersebut, PT GNI telah melakukan upaya perbaikan.

Selain itu, PT GNI juga masih berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI hingga area bekas dumping limbah B3 tersebut dinyatakan pulih. “Seluruh biaya perbaikan ditanggung oleh PT Growth Nusantara Industry,” kata Purkon yang juga merupakan mantan Kasi Datun Kejari Cilegon.

Purkon menambahkan, perbuatan PT GNI telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena melanggar Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 3 Pasal 2 angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejari Serang Terima Denda Rp1 Miliar dari PT GNI Terkait Perkara Limbah B3

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!