IRT yang membawa kabur anak majikan di Kab.Serang saat di amankan Polsek Cikande (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN- Terlilit hutang Asisten Rumah Tangga (ART) di Perum BNL, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang culik anak majikan untuk minta tebusan.
Pelaku berinisial YY (25), warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Menculik anak majikannya saat kedua orang tuanya tengah bekerja.
Kapolres Serang Akbp Condro Sasongko menyampaikan peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (5/1) sekitar pukul 16.30 WIB, saat kedua orang tua korban pulang bekerja dari PT Nikomas Gemilang dan tiba di rumahnya di Perum BNL Blok G7 Nomor 5, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Mereka tidak mendapati anak dan IRT berada dirumah.
Baca juga: Terjadi Tanah Longsor di Gunung Kaupas Kec.Padarincang Serang
Baca juga: Pemkot Serang Lakukan Dialog Bersama Masyarakat Taktakan Soal Sampah Tangsel
Baca juga: Kombes Pol Wisnu Wardana Resmi Jabat Kapolresta Bandara Soetta
Saat itu, orang tua korban tidak mendapati anaknya maupun pengasuh di dalam rumah. Kecurigaan semakin kuat setelah pelapor mengecek rekaman CCTV yang menunjukkan anak balitanya dibawa pergi oleh pengasuh menggunakan ojek online.
“Orang tua korban sempat mencoba menghubungi nomor telepon pelaku, namun tidak aktif. Karena merasa khawatir, mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikande,” jelas Kapolres.
Kurang dari 24 jam, personel Unit Reskrim Polsek Cikande berhasil mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) yang diduga membawa kabur anak majikannya yang masih berusia 1 tahun.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pelaku diamankan di wilayah Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban. Korban sendiri berhasil ditemukan dalam keadaan selamat.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku dan korban berhasil diamankan di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang,” ujar Kapolres didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang, Rabu, 7 Januari 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Cikande melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pada Selasa (6/1) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku beserta korban berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku membawa korban pergi karena terbelit utang dan berniat meminta orang tua korban untuk melunasi utangnya sebesar Rp10.500.000 kepada beberapa pihak.
“Namun rencana tersebut belum sempat disampaikan karena pelaku terlebih dahulu berhasil kami amankan,” ungkap Condro Sasongko.
Selain membawa anak majikannya, pelaku juga mengambil perhiasan emas berupa gelang milik pelapor yang kemudian dijual di salah satu toko emas di wilayah Cikupa dengan harga Rp450.000. Saat ini, pelaku dan korban telah diamankan di Polsek Cikande.
"Korban sudah kami kembalikan kepada orang tuanya, sementara pelaku selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. .
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan