Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 25 DESEMBER 2025 • 19:19 WIB

Berikut Rincian Nominal Kenaikan UMK/UMSK Banten 2026

Berikut Rincian Nominal Kenaikan UMK UMSK Banten 2026Gubernur Banten bersama Kadisnaker Prov Banten saat tetapkan UMP 2026. (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN- Rincian KenaikanUpah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten Tahun 2026 telah di tetapkan pemerintah yang di sampaikan secara langsung oleh Gubernur Banten.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, merinci bahwa UMP Banten 2026 sebesar Rp3.100.881,40 mengalami kenaikan dari tahun 2025 yang sebesar Rp2.905.119,90.

Selain UMP dan UMK, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit. Rabu, 24 Desember 2025.

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten Tahun 2026:

Baca juga: UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen

Baca juga: 350 Ribu Wisatawan Diprediksi Berkunjung Ke Banten Dilibur Akhir Tahun 2025

• ​Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (Naik 6,67%)

• ​Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (Naik 6,50%)

• ​Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (Naik 6,31%)

• ​Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (Naik 5,50%)

• ​Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (Naik 6,61%)

• ​Kota Serang: Rp4.665.927,94 (Naik 5,61%)

• ​Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (Naik 4,79%)

• ​Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (Naik 4,97%)

Sementara itu, untuk besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:

• ​Kota Cilegon: Sektor I Rp5.606.670,54; Sektor II Rp5.566.663,21; Sektor III Rp5.499.553,85.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Berikut Rincian Nominal Kenaikan UMK/UMSK Banten 2026

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!