ASN Pemerintahan Povinsi Banten (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menjatuhkan sanksi disiplin kepada 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2025. Dengan rincian 24 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Abdi negera di wilayah pemerintahan Provinsi Banten tersebut mendapatkan sanksi bervariasi dari ringan hingga berat.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin BKD Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman mengatakan, Jumlah tersebut adalah total pegawai yang melakukan pelanggaran pada tahun 2025 ini. Senin,15 Desember 2025.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh 25 ASN tersebut ada katagori ringan, sedang, hingga berat. 25 ASN yang terkena sanksi berada pada jabatan yang beragam, mulai dari Jabatan Administrator (eselon III) hingga Jabatan Fungsional,"
Baca juga: Gandeng BBPVP Pemkot Serang Siapkan 500 Kuota Pelatihan Kerja ke Luar Negeri
Baca juga: Tim Siaga SAR Polda Banten Disiapkan Antisipasi Bencana Alam
Sanski untuk 17 pegawai yakni hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Hukuman ringan kepada 14 orang, sedang 1 orang, dan berat sebanyak 10 orang.
Kategori pelanggaran atau sanksi didasarkan pada jenis pelanggaran yang dilakukan, seperti sanksi ringan umumnya dikenakan untuk pelanggaran kinerja yang bersifat ringan, seperti ketidakhadiran tanpa keterangan maksimal satu atau dua hari tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan