BANTEN— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima pemulihan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar dari terpidana kasus korupsi Kasus Telkom Akses, Ari Bastian. Penyerahan dilakukan tepat pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12/2025), di ruang Media Center Kejari Kota Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, Muhammad Amin, menjelaskan bahwa uang pengganti tersebut merupakan bagian dari putusan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. “Hari ini kami merilis bahwa ada perkara Telkom Akses yang sudah diputus. Terpidana memulihkan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar. Uang ini akan kita setorkan ke kas negara,” terangnya.
M. Amin memaparkan bahwa selama tahun 2025, Kejari Kota Tangerang menangani dua perkara korupsi utama, yakni:
Baca juga: Oknum Satpam RS Kota Serang Di Tangkap Satresnarkoba Polres Serang
Baca juga: Pembunuhan Sopir Grab Di Jembatan Cimake Sudah Direncanakan Pelaku
Kasus Telkom Akses dengan total kerugian negara mencapai Rp8,3 miliar.
Hingga saat ini, kejaksaan telah berhasil memulihkan uang negara sebesar Rp2,9 miliar, termasuk setoran terbaru.
Kasus PT Angkasa Pura Kargo atau Kargo Fiktif dengan kerugian negara sekitar Rp8 miliar.
Untuk perkara ini, proses pelacakan aset (asset tracking) masih berlangsung terhadap enam tersangka.
“Total kerugian negara dari dua kasus tersebut hampir mencapai Rp15 miliar. Dari jumlah itu, pemulihan yang sudah masuk ke negara baru sebesar Rp2,3 miliar” tambah Kajari.
Kejari menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti proses hukum dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara dari kasus-kasus yang tengah ditangani di Kantor Kejari Kota Tangerang. (Mus)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan