BANTEN - DLH Kota Serang mengakui bahwa, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis peralatan medis yang berada di Komplek Graha Walantaka, RT 22 RW 05, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang belum dilakukan pengangkutan.
Hal ini dikarenakan, penanganan limbah B3 harus dilakukan secara khusus oleh pihak yang memiliki izin pengelolaan.
Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi mengatakan, pemerintah daerah tidak dapat menangani langsung karena tidak memiliki dokumen izin pengambilan dan pengolahan limbah B3.
Ia menjelaskan, limbah yang ditemukan di wilayah Komplek Graha Walantaka, RT 22 RW 05, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka merupakan limbah medis yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia.
“Kalau namanya limbah B3 itu beracun. Salah satunya kan itu kita kalau misalnya terkena oleh manusia kayak berdarah sedikit,” ungkapnya kepada awak media, Selasa 21 Oktober 2025.
Baca juga: Polres Serang Bersama Pemerintah Kab.Serang Cek Harga Sembakau Antisipasi Lonjakan Harga
Baca juga: Pemkot Serang Berharap Aset Damkar Kab.Serang Diserahkan Untuk Penunjang Kawasan Royal
Ia juga membenarkan bahwa pembuangan limbah tersebut bukan dilakukan di lokasi resmi.
“Itu oknum. Ya, ini sedang telusuri kerja sama kita dengan APH dan APH sedang melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Menurutnya, pelaku pembuangan limbah B3 secara ilegal bisa dijerat pidana.
“Pidana itu 3 tahun dan denda Rp3 miliar,” tegasnya.
Terkait penanganan di lapangan, ia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk DLH Kabupaten Serang, Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota Serang.
“Jadi, kita duduk bersama, kita lakukan bagaimana upayanya dan kita minta bantuan yang sudah mempunyai izin, salah satunya wastec,” katanya.
Namun, hingga kini limbah tersebut belum diangkut karena masih menunggu respons dari pihak PT Wastec Internasional selaku pengelola limbah B3 berizin.
“Belum, karena kita menunggu respon dari PT. wastec dulu. Ya, wastec yang bisa ngangkut itu,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan