Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 13 OKTOBER 2025 • 17:08 WIB

Perwal Tenaga Kerja Kota Serang Segera Di Susun

Perwal Tenaga Kerja Kota Serang Segera Di SusunWalikota Serang Budi Rustandi (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN- Pemerintah kota Serang segera menyusun Peraturan Walikota tentang ketenaga kerjaan. Perwal yang akan di susun tentang penyerapan tenaga kerja lokal di perusahan perusahan yang berada di Kota Serang.

Walikota Serang, Budi Rustandi usai melakukan rapat koordinasi bersama Sekda,Satgas Percepatan Pembangunan dan OPD melakukan koordinasi dengan Lurah dan Camat yang berkaitan dengan daerah daerah yang dapat membuka lapangan pekerjaan. Senin, 13 Oktober 2025.

"Salah satu upaya yang kita (Pemkot Serang) lakukan untuk permasalah pengangguran dan PAD, kita akan segera susun Perwal soal persentasi tenaga kerja lokal di setiap perusahaan yang berada di Kota Serang serta pendataan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di masing masing wilayah Kelurahan untuk PAD,"

Jadi tadi itu, Lanjut Budi Rustandi rapat koordinasi dengan Lurah, Camat dan Disnaker intinya ialah untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Perizinan Bangunan Gedung (PBG). serta perumusan soal Perwal Ketenaga Kerjaan.

"Nanti, minggu depan kita akan rapatkan dengan Lurah, Camat untuk mendata dan melaporkan bangunan perusahan yang belum ada PBGnya sekaligus soal penyerapan tenaga kerjanya,"

Kemudian Dinas Perizinan, Disnaker dan Kabag Hukum akan membuat Peraturan Walikota (Perwal) terkait penyerapan tenaga kerja lokal sebesar 80 persen untuk semua perusahan yang ada di Kota Serang, lanjutnya.

Baca juga: Furtasan Ali Yusuf : Pentingnya Literasi Digital Untuk Meningkatkan Kapasitas Dan Tanggung Jawab Pelaku Media Dalam Menyebarkan Informasi.

Baca juga: 20 Tim Bola Voli Ikuti Piala Gubernur Banten 2025

"Segera di buat Perwal soal tenaga kerja lokal, wajib warga Kota Serang, 80 persen, ini wajib di finalisasi, ketika 2026 kita sudah ada Perwal, kita tinggal tegakan aturanya,"

Intinya ada dua pembahasan dalam rapat koordinasi tadi, Satu aturan soal PBG yang akan menghasilkan PAD, kemudian yang ke dua soal penyerapatan tenaga kerja.

"Pertama soal PBG yang kedepanya akan menghasilkan PAD kemudian kedua soal penyerapan tenaga kerja. Industri Walantaka itu kalau tidak salah sudah akan mulai membangun di 2027 dengan penyerapan ribuan tenaga kerja,"

Dengan begitu, kita harus menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk tenaga kerja, Disnaker harus kerjasama dengan BLKI untuk pelatihan tenaga kerja sesui kebutuhan perusahaan, lebih lanjut Budi menjelaskan.

Terakhir dirinya menegaskan kedepan perusahaan yang membuat perizinan di PTSP, perizinannya, nanti harus juga di tembuskan ke Disnaker untuk mengetahui kebutuhan tenaga kerjanya, selain persoalan tenaga kerja, kita juga harus jemput bola ke bawah untuk meningkatkan PAD ketika dana pusat di pangkas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Perwal Tenaga Kerja Kota Serang Segera Di Susun

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!