Pengurus KONI Kota Serang (Doc.Mamo erfanto)
BANTEN- Pekan olahraga Kota Serang yang akan dimulai 25 Oktober 2025 mendatang diikuti oleh enam kontingen yang terdiri dari enam Kecamatan dengan mempertandingkan 12 cabang olahraga.
"Jadi Pekan olahraga berarti, satu pekan, mempertandingkan 12 cabang olahraga yang diikuti oleh semua kecamatan yang ada di Kota Serang. Pembukaan di GGR Gedung olahraga Ciceri, kemudian penutupan bersamaan dengan final sepak bola tanggal 1 November," jelas Ketua Umum KONI Kota Serang, Edy Irianto. Kamis 9 Oktober 2025.
Tujuan utama Pekan Olahraga Kota ini yang paling utama ialah untuk menampung atlet-atlet Kota Serang agar berprestasi di kancah Daerah, Nasional maupun Internasional, mengikuti jejak dari Wong Serang mendunia, Rizki Juliansyah.
"Akan muncul atlet-atlet lain. seperti Rizki, kemudian ini juga sebagai persiapan kita untuk Pekan Ularaga Tingkat Provinsi yang digelar di Tangerang Selatan 2026," Lanjut Edi.
Baca juga: Koni Kota Serang Louncing Maskot dan Logo PORKOT Ke IV
Ketua KONI Kota Serang lebih lanjut menyampaikan, Jadi mohon doa dari masyarakat Kota Serang agar atlet-atlet Kota Serang berprestasi dan yang terpenting ikut hadirilah, saksikan, berikan support kepada atlet-atlet di kecamatan yang akan bertanding di 12 Cabor olahraga.
"Iya, nanti kita seleksi kalau berprestasi, limit waktunya bagus, nanti kita tandingkan ke PORPROV, bahkan PON,"
Lebih lanjut Edi menyampaikan ntuk tingkatan usia, ada batasan usia untuk menyesuaikan dengan POORPROV 2026 nanti. Kalau ada beberapa cabor yang provinsi, nanti ada batasan usia di bawah 23 tahun, berarti kita sesuaikan.
"Tapi ada beberapa cabor lain yang tidak dibatasi usia,"
Untuk menjamin regenerasi yang sudah berprestasi tingkat nasional, kita himbau, untuk tidak disertakan di PORKOT. Nanti yang lain minder,lanjutnya.
Jadi jangan di ikut sertakan, supaya untuk regenerasi. Ada regulasi-regulasi yang akan diatur oleh panitia masing-masing, tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan