Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 09 SEPTEMBER 2025 • 09:58 WIB

Diabaikan Haknya Pedagang Rau Tolak Rencana Pembangunan Pasar Oleh Pemerintah Kota Serang

Diabaikan Haknya Pedagang Rau Tolak Rencana Pembangunan Pasar Oleh Pemerintah Kota SerangPasar induk rau Kota Serang (Doc.Mamo erfanto)

BANTEN- Rencana pembangunan Pasar Induk Rau oleh pemerintah Kota Serang di tolak Himpunan Pedagang Pasar (HIMPAS) dengan alasan pemerintah terkesan mengabaikan atas segala hak Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Satuan Rumah Susun yang di miliki oleh para pedagang.

Dasar kuat para pedagang menolak rencana pembangunan pasar rau. Berdasarkan pembangunan pasar rau di peruntukan untuk kebutuhan 70 tahun, maka Hak guna Bangunan (HGB) di buat dari tahun 2003 sampai dengan 2023 yang kemudian diperpanjang oleh PT.Pesona Banten Persada selaku pengelola pasar.

Aeng khaeruzaman sbendahara HIMPAS pasar rau menyampaikan bahwa Sertifikat SHM Satuan Rumah Susun yang di miliki pedagang tidak bisa musnah begitu saja, ini adalah prodak negara, jadi tidak mungkin prodak negara disaat masa aktifnya belum habis kemudian tidak di berlakukan secara sepihak oleh pemerintah.

Baca juga: Bupati Serang Menghilang Dua Pekan Dari Kedinasan

Baca juga: Pengoplos Beras Tidak Layak Konsumsi Ke Kemasan Premium Diamankan Polres Serang

Menurutnya setelah HGB dari Pihak Pengelola di perpanjang, maka pecahannya dapat juga di perpanjang. Karena menurut sepengetahuannya bahwa sertifikat HGB Satuan Rumah Susun boleh nambah 30 tahun, kemudian bisa nambah 20 tahun kembali bila masa aktifnya sudah tidak berlaku. Baru kemudian bila sudah 70 tahun dan sesuai fisik bangunan maka baru tidak berlaku.

"Hingga 2025 ini sertifikat HGB Satuan Rumah Susun Pasar rau baru 23 tahun masih panjang aktifnya,namun bila kemudian pemerintah melakukan pembangunan kami tidak tau apakah sertifikat ini berlaku atau tidak,mungkin orang hukum yang lebih paham,"

Hampir ada 4 ribu sertifikat bila sudah di terbitkan, kemudian untuk saat ini hampir ada 3,5 ribu sertifikat yang di pegang pedagang dengan status sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang di keluarkan oleh BPN, lanjut Aeng khaeruzaman. Selasa 9 September 2025.

Lebih lanjut dirinya mempertanyakan apakah kekuatan hukum kami sebagai pemegang sertifikat HGB satuan rumah susun pasar rau lemah hingga terkesan kami di abaikan oleh pemerintah, bila tiba tiba pemerintah melakukan pembongkar sepihak tanpa komunikasi dengan kami.

"Paling tidak seharus pemerintah bilang ingin melakukan pembongkaran atau melakukan renovasi, semestinya melakukan komunikasi dahulu dengan para pedagang," Keluhnya.

"saat ini posisinya kan pedagang punya sertifikat, punya hak atas bangunanya, kemudian pemerintah punya tanah, namun tiba tiba muncul di media sosial pemerintah Kota Serang kan melakukan pembongkaran tanpa konfirmasi kepada pihak pemegang sertifikat,"

Untuk di ketahui bahwa di pasar rau ini banyak kepentingan, banyak surat surat Sertifikat yang di angun ke bank, kemudian terkait rencana pemerintah apakah mereka sudah tau soal itu, kita kan tidak tau, kedua ada berapa perusahan yang memegang sertifikat seperti PT.WIKA,MNC tegasnya.

"PT.MNC itu hampir 400 sertifikat yang di pegang, kan mereka memberikan pinjaman kepada para pedagang, hak tanggungan kepada pedagang itu hampir 400 sertifikat yang belum lunas,"

Masih Aeng, tidak kalah penting dan untuk di ketahui Pemerintah bahwa PT. Pesona Banten Persada masih punya hak kelola sampai 2029. Bila pemerintah kemudian berencana membongkar bangunan dan mutus secara sepihak kami sebagai pengelola dan pedagang tidak bisa berbuat apa apa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Diabaikan Haknya Pedagang Rau Tolak Rencana Pembangunan Pasar Oleh Pemerintah Kota Serang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!