Kantor KPU Kota Serang (Doc.Mamo erfanto)
BANTEN- Kejaksaan Negeri Serang tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi jasa pelipatan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang dan biaya sewa gedung logistik pemilihan suara di Lingkungan Sayabulu dan Lontarbaru, Kota Serang.
Berawal dari informasi dan laporan masyarakat kebagian Intelejen Kejari Serang, terkait anggaran pelipatan surat suara dan sewa gedung untuk pemilu tahun 2024. Penyidik melalukan pemeriksaan.
Dalam aduan masyarakat diduga anggaran pelipatan suara tidak diterima sesuai dengan seharusnya yaitu sebesar Rp150 per lembar. Jika mengacu pada anggaran, untuk surat suara Pilgub pekerja dibayar Rp 260 per lembar, sedangkan Pilwalkot Rp 310 per lembar.
Begitu pula untuk sewa gedung logistik pemilihan suara di Lingkungan Sayabulu dan Lontarbaru, Kota Serang yang diduga telah terjadi di Mark Up anggaran dengan total anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp400 juta.
Setelah ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran, tim Intel Kejari Serang yang telah melakukan klarifikasi ke sejumlah anggota dan staf KPU melimpahkan perkara tersebut ke penyidik Pidsus Kejari Serang.
Baca juga: Bripda MA Pelaku Pelempar Helm Tehadap Agra Di Periksa Propam Polda Banten
Salah satu sumber internal di Kejaksaan membenarkan adanya penyelidikan dugaan korupsi di KPU Kota Serang tersebut. Adapun dugaannya yaitu pemotongan anggaran jasa pelipatan dan mark up sewa gedung logistik.
"Iya jasa pelipatan sama gedung logistik. Mereka menggunakan pihak ketiga untuk jasa pelipatan, namun nilainya tidak sesuai anggaran," katanya.
Menurutnya, atas terjadinya peristiwa tersebut diduga telah terjadi kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Menurut informasi mencapai Rp800 juta.
"Nggak sampe miliaran, ratusan juta," ujarnya.
Plt Kasi Intel Kejari Serang Meryon Hariputra mengaku belum bisa memberikan tanggapan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di KPU Kota Serang tersebut. Dirinya akan berkoordinasi lebih dahulu dengan Pidsus Kejari Serang.
"Nanti saya tanyakan dulu ke Pidsus," katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serang Kota Nanas Hasinudin belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, maupun whatsapp pribadinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan