Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 14 AGUSTUS 2025 • 15:01 WIB

Mulyana Pelaku Mutilasi Pacar Divonis Mati Oleh Pengadilan Serang

Mulyana Pelaku Mutilasi Pacar Divonis Mati Oleh Pengadilan SerangPengadilan Negeri Serang Vonis Pelaku mutilasi pacar di Gunung Sari, Kab. serang dengan hukuman mati ((doc.mamo erfanto)

BANTEN- Pelaku mutilasi sang pacar, Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Siti Amelia (19) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang diatur Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu Mulyana dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, David Panggabean saat membacakan putusan, Kamis 14 Agustus 2025.

Sebelum mengetuk palu berakhirnya persidangan, David memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk menerima atau mengajukan banding. Sementara itu, keluarga korban menyambut dan menerima putusan tersebut.

Vonis tersebut sesuai de

Baca juga: Harga Sembakau Gerakan Pangan Murah Polres Serang Lebih Miring Berikut Daftar Harganya

Baca juga: Polsek Jawilan Gelar Gerakan Pangan Murah Untuk Masyarakat

ngan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukumam mati.

David menjelaskan pertimbangan hukumam mati itu lantaran, perbuatan terdakwa sangat sadis dalam menghilangkan nyawa Siti Amelia dengan cara memutilasi tubuh korban, perbuatan terdakwa menimbulkan luka mendalam terhadap keluarga korban dan menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.

"Adapun keadaan yang meringankan tidak ada," katanya.

Sebelum mengetuk palu berakhirnya persidangan, David memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk menerima atau mengajukan banding. Sementara itu, keluarga korban menyambut dan menerima putusan tersebut.

Mastura, bapak korban Siti Amalia mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan keluarga dan masyarakat. "Insya Allah kami sudah menerima dan kuat (kehilangan Amalia)," katanya.

Kasus ini berawal pada Sabtu (12/4/2025) malam saat korban menghubungi Mulyana dan mengaku sedang hamil. Terdakwa yang tidak percaya meminta bukti foto hasil tes kehamilan.

Mulyana lalu meminta korban menggugurkan kandungannya. Keesokan harinya, keduanya bertemu untuk membicarakan hal tersebut.

Dalam pertemuan itu, Mulyana mulai merencanakan pembunuhan. Ia mengajak korban jalan-jalan sambil berpura-pura mencari obat penggugur kandungan. Sore harinya, di kawasan wisata Peninjauan, korban kembali menunjukkan tes kehamilan dengan hasil positif.

Terdakwa marah dan menolak bertanggung jawab. Dalam perjalanan pulang, korban mengancam akan memberitahu orangtua masing-masing. Pertengkaran pun terjadi hingga terdakwa memutuskan menghabisi nyawa korban.

Di sebuah kebun di Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Mulyana mencekik korban dengan kerudung hingga tak sadarkan diri, lalu menutup tubuhnya dengan pohon pisang

Terdakwa sempat pulang untuk mengambil pacul, namun hanya menemukan golok. Ia kembali ke lokasi, memutilasi tubuh korban, dan membuang potongan tubuh ke sungai. Potongan tubuh itu akhirnya ditemukan warga. Polisi kemudian menangkap Mulyana yang bekerja sebagai tukang potong ayam. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mulyana Pelaku Mutilasi Pacar Divonis Mati Oleh Pengadilan Serang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!