Ilustrasi pencairan BSU (Istimewa)
BANTEN.INDOZONE.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang dicairkan di bulan Juni dan Juli sudah hampir terdistribusi ke seluruh penerima manfaat.
BSU untuk para pekerja/buruh pada bulan Juli 2025 ini ditujukan sebagai dukungan finansial bagi pekerja dengan gaji rendah yang terdampak kondisi ekonomi nasional.
Setiap karyawan, pekerja/buruh akan mendapatkan uang sebesar Rp600 ribu.
Namun pada kejadian di lapangan, ada terjadi kebocoran sistem. Yang mana ada 1 karyawan atau pekerja buruh yang mendapatkan 2 kali pencairan atau transferan BSU di beda rekening.
Dengan total masing-masing transferan Rp600 ribu. Sehingga bila ditotal menjadi Rp1,2 juta.
Apa Itu BSU?
BSU adalah bantuan tunai dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan di bawah batas tertentu. Besar bantuan BSU tahun ini tetap Rp 600.000 yang disalurkan satu kali kepada penerima yang memenuhi syarat.
Baca juga: Potensi Lonjakan Angka Putus Sekolah Hantui Serang Akibat Pembatasan Rombel SPMB
Syarat Penerima BSU Juli 2025
Berdasarkan ketentuan Kemenaker, berikut kriteria penerima BSU 2025:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Maret 2025
Memiliki gaji atau upah di bawah Rp 3,5 juta (atau sesuai UMP di wilayah masing-masing)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis