BANTEN – Polda Banten memberikan penjelasan terkait peristiwa pengeroyokan dan pembacokan yang menimpa dua personel Satbrimob Polda Banten yang diduga dilakukan oleh sekelompok debt collector saat proses penarikan kendaraan.
Kabid Humas Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah debt collector asal Tangerang melakukan upaya perampasan kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten di wilayah Legok, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (2/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut Maruli, dalam proses penarikan kendaraan tersebut terjadi tindakan pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan yang berujung pada aksi kekerasan terhadap dua anggota Brimob. Rabu, 3 Juni 2026.
Baca juga: 8.727 Siswa di Kota Serang Tolak Program Makan Bergizi Gratis: Terbanyak Siswa SD
"Kejadian bermula saat sejumlah debt collector dari Tangerang melakukan upaya perampasan kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten. Dalam prosesnya terjadi tindakan pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan. Saat ini kami telah meringkus dua orang pelaku dari total sebelas orang dan masih melakukan pengembangan kasus," ujar Maruli.
Selain mengamankan dua terduga pelaku, polisi juga menyita dua kendaraan yang berada di lokasi kejadian, yakni satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza sebagai barang bukti.
Akibat insiden tersebut, Bripda FD mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan akibat serangan senjata tajam. Sementara rekannya, Bripda AY, mengalami luka pada bagian hidung serta sejumlah lecet di tubuhnya.
"Kedua korban telah mendapatkan penanganan medis. Saat ini Bripda AY dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten," ungkap Maruli.
Kapolda Banten Hengki melalui Kabid Humas menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten.
Baca juga: Komplotan Pencuri Kabel Sinyal KAI Dibekuk, Libatkan Mantan Pekerja Pemasangan Kabel
Menurutnya, tindakan kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector, mata elang, ataupun kelompok lain merupakan perbuatan melawan hukum yang akan ditindak tegas.
"Tidak boleh ada perilaku premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polda Banten, baik yang dilakukan oleh debt collector, mata elang, maupun kelompok lainnya. Tidak boleh ada penganiayaan, penarikan kendaraan secara paksa, ancaman, intimidasi, ataupun perbuatan melawan hukum lainnya. Terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Polda Banten juga mengimbau seluruh perusahaan pembiayaan atau finance agar dalam melakukan penagihan maupun penarikan kendaraan tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku dan tidak menggunakan cara-cara yang melanggar hukum.
"Kami mengingatkan kepada seluruh perusahaan pembiayaan agar menggunakan jalur yang benar dan sesuai aturan dengan memastikan seluruh persyaratan fidusia telah dipenuhi," tutup Maruli.
Saat ini, penyidik masih memburu sembilan pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan tersebut. Polisi memastikan proses penyelidikan dan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta motif di balik aksi kekerasan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan