Rabu, 03 JUNI 2026 • 11:44 WIB

Komplotan Pencuri Kabel Sinyal KAI Dibekuk, Libatkan Mantan Pekerja Pemasangan Kabel

Author

Ekspose kasus pencuri kabel sinyal PT.KAI Wilayah Maja, Lebak dan Dharu Kota Tangerang oleh Polda Banten (Doc. Mamo Erfanto)

BANTEN – Aksi komplotan pencuri kabel sinyal milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang beroperasi di wilayah Stasiun Maja, Kabupaten Lebak, dan Stasiun Daru, Kota Tangerang, berhasil diungkap jajaran Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polresta Tangerang Kota.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak PT KAI mengalami gangguan sistem persinyalan di dua stasiun KRL tersebut. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa salah satu pelaku merupakan mantan pekerja pemasangan kabel yang memahami sistem dan lokasi kabel persinyalan kereta api.

Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, mengatakan pencurian kabel sinyal kereta api merupakan tindak kejahatan yang sangat berbahaya karena berpotensi mengganggu sistem keselamatan perjalanan kereta api. Rabu, 3 Juni 2026.

Baca juga: Gaji Ketiga Belas ASN Kota Serang Segera Cair, Apakah P3K dan P3K Paruh Waktu Dapat

“Pencurian kabel sinyal kereta api merupakan tindak pidana yang sangat membahayakan karena dapat mengganggu sistem keselamatan perjalanan kereta api commuter line,” kata Endang saat gelar perkara.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian, yakni GR (23), AN alias Unge (28) warga Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, serta AL alias Unyil (28) warga Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Selain para pelaku pencurian, petugas juga menangkap seorang penadah berinisial MA alias Ali (32), seorang pengusaha rongsokan asal Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Menurut Endang, kabel yang dicuri merupakan kabel Counting Head yang berfungsi sebagai sensor sistem persinyalan dan pengatur lalu lintas perjalanan kereta api.

Baca juga: Hidroponik: Tren Pertanian Yang Diminati Petani Generasi Muda

“Kabel yang dicuri adalah kabel sinyal sensor pengatur arus lalu lintas perjalanan kereta api. Akibat pencurian ini, sistem perjalanan kereta api commuter line sempat terganggu,” ujarnya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 8 Mei 2026 sekitar pukul 00.00 WIB di jalur kereta api KM 49+3/4, KM 50+5/6, dan KM 50+8/9 di Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Para pelaku diduga mencuri enam unit kabel Counting Head yang menjadi bagian penting dalam sistem persinyalan kereta api.

Kasus ini bermula saat Kepala UPT Sintelis Tigaraksa, Said Jumawan, menerima laporan gangguan teknis dari Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) sekitar pukul 23.44 WIB. Setelah menerima laporan tersebut, Said bersama tim langsung melakukan pengecekan menggunakan evaluator milik PT KAI.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan enam kabel Counting Head telah hilang. Akibat kejadian tersebut, PT KAI (Persero) mengalami kerugian material sebesar Rp248.598.000.

“Atas kejadian itu pihak PT KAI melaporkan kasus tersebut ke Polresta Tangerang Kota untuk dilakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap para pelaku,” ujar Endang.

Baca juga: IoT Inovasi Anak Bangsa Ubah WhatsApp Jadi Sistem Keamanan Rumah

Berbekal laporan tersebut, tim gabungan Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polresta Tangerang Kota melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku yang berdomisili di wilayah Bogor dan Tangerang.

Pelaku GR ditangkap pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di dekat kediamannya. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap AN alias Unge dan AL alias Unyil pada hari yang sama.

Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Mereka juga diketahui pernah melakukan aksi serupa pada 26 dan 27 Desember 2024 di lokasi berbeda.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku bukan kali pertama melakukan pencurian kabel sinyal kereta api. Mereka juga pernah melakukan aksi yang sama pada Desember 2024,” ungkap Endang.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa kabel berbahan tembaga hasil curian dijual kepada MA alias Ali. Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak dan mengamankan penadah tersebut di kediamannya pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui,” tegas Endang.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara MA sebagai penadah dijerat Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU