Rabu, 29 OKTOBER 2025 • 17:12 WIB

Jumat Kramat : Budi Rustandi Akan Rombak Besar Besaran Eselon III Dan IV

Author

Walikota Serang Budi Rustandi (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana akan segera melakukan perombakan besar-besaran terhadap susunan pejabat eselon III dan IV pada akhir pekan ini untuk mengisi kekosongan.

Melibatkan kurang lebih giga ratus pegawai dalam perombakan besar besaran nanti, jelas Walikota Serang, Budi Rustandi. Rabu 29 Oktober 2025.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, memastikan pelantikan pejabat di dua level eselon tersebut akan dilaksanakan pada Jumat mendatang.

Budi Rustandi menegaskan perombakan besar besaran dilakukan karena kekosongan sejumlah jabatan eselon III karena adanya proses administrasi yang harus menyesuaikan dengan pertimbangan teknis (pertek) dari pemerintah pusat.

Baca juga: Terjadi Kebakaran Kandang Ayam PT Malindo Tbk Pamarayan

Baca juga: Warga Sekitar Area Paparan Radioaktif Cs-137 Dilakukan Pemeriksaan Kesehatan

“Ea di dilantik Jumat nanti. Yang lama itu ngurus proses di atas, terus ada pertek yang lama bekas BJ. Itu mengganggu juga, sampai ada yang nanti kita tahan karena enggak bersuaian dengan pertek yang terbaru karena sudah expire,” ujarnya, Rabu 29 Oktober 2025.

Menurut Budi, pelantikan akan melibatkan sekitar 300 pejabat dan digelar di kawasan Kepandean, Kota Serang.

“Kurang lebih 300-an nanti di Kepandean. Eselon III dan IV, tapi ada juga beberapa yang tertahan karena dampak dari pertek di Direktorat Capil yang belum disetujui,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelantikan dilakukan sebelum masa berlaku pertek terbaru berakhir pada 4 November 2025.

“Makanya ada dulu yang kita lantik sebelum expire, baru sambil berjalan sisanya yang belum ter-cover,” kata Budi.

Saat disinggung mengenai motivasi kerja bagi pejabat yang akan dilantik, Budi menyebut telah menyiapkan kejutan.

“Tunggu pidato nanti, pasti seru lagi,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU