Senin, 28 JULI 2025 • 15:34 WIB

Predator di Institusi SMAN 4 Kota Serang Ditetapkan Tersangka

Author

Ilustrasi pelecehan seksual (Istimewa )

BANTEN - Kasus dugaan pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang yang viral akhirnya menemukan titik terang. Oknum guru berinial HD ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Jumat (25/7/2025).

Penetapan tersangka itu diungkapkan oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali.

"Sudah (ditetapkan tersangka). Jumat ditetapkanya," katanya saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).

Baca juga: Guru SMP 9 Kota Serang Yang Diduga Melakukan Pelecehan Mendapatkan Perlakuan Istimewa Dari Dindik

Ihwal detail keterangan kasus, Ipda Febby belum bisa memberikan informasi lebih jauh.

"Besok (29/7) kita rilisnya yah," singkatnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru SMAN 4 Kota Serang berinisial HD naik ke penyidikan pada Rabu (23/7).

Penyidik mengungkapkan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ini.

Baca juga: Revitalisasi Hutan Kota Milik Pemkot Serang Senilai 2 Milyar Terkesan Sia Sia Karena Tidak Terawat

HD yang merupakan guru PJOK secara status kepegawaian telah terlebih dahulu dinonaktifkan pada Jumat (11/7) lalu.

HD dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU