Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 26 JULI 2025 • 19:47 WIB

OJK Sesalkan Qatar Izinkan Bos Investree Jadi CEO, Minta Adrian Gunadi Dipulangkan

OJK Sesalkan Qatar Izinkan Bos Investree Jadi CEO, Minta Adrian Gunadi DipulangkanOJK

BANTEN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree). Adrian saat ini berstatus tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan telah diterbitkan red notice atas namanya.

OJK terus mengupayakan pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum.

Menyikapi pemberitaan di media massa mengenai Sdr. Adrian, OJK  menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Sdr. Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia.
 
OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Sdr. Adrian ke tanah air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata.

Baca juga: Data BPS Maret 2025 Mencatat Penduduk Miskin Perkotaan Di Banten Mengalami Kenaikan sebanyak 21,4 ribu orang.

Sebagaimana diketahui, OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya. 
Selanjutnya, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Sdr. Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
 
OJK juga telah menetapkan Sdr. Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

OJK Sesalkan Qatar Izinkan Bos Investree Jadi CEO, Minta Adrian Gunadi Dipulangkan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!