Penghargaan Pro Karier ASN di wilayah kerja Kantor Regional III BKN (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN – Pemerintah Kota Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Pemkot Serang menerima penghargaan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, sebagai Instansi Terbaik yang Menerapkan Kebijakan Pro Karier ASN di wilayah kerja Kantor Regional III BKN.
Dalam penghargaan tersebut, Pemerintah Kota Serang berhasil meraih peringkat pertama se-Jawa Barat dan Banten, mengungguli ratusan instansi pemerintah daerah lainnya dalam penerapan kebijakan pengembangan karier aparatur sipil negara.
Baca juga: 6 ASN Pemkot Serang Diberhentikan BKPSDM Satu Diantaranya Dengan Tidak Hormat
Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) BKN ke-78 yang digelar di Kantor Regional III BKN, Sabtu, 6 Juni 2026.
Pengakuan dari BKN ini menjadi bukti keberhasilan Pemerintah Kota Serang dalam membangun sistem manajemen ASN yang profesional, transparan, berbasis kompetensi, serta mengedepankan sistem merit dalam pengembangan karier pegawai.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengaku bangga atas capaian yang diraih BKPSDM Kota Serang. Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, beserta seluruh jajaran yang dinilai berhasil menerjemahkan visi reformasi birokrasi yang dicanangkan Pemerintah Kota Serang.
"Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ibu Murni selaku Kepala BKPSDM Kota Serang beserta seluruh jajaran. Penghargaan ini bukan sesuatu yang datang secara instan, tetapi merupakan hasil kerja keras, dedikasi, komitmen, serta konsistensi dalam membangun kualitas SDM aparatur yang profesional dan berintegritas," kata Budi saat dihubungi Radar Banten.
Menurut Budi, penghargaan tersebut menjadi bukti bahwa kebijakan pengembangan sumber daya manusia aparatur yang selama ini dijalankan telah berada pada jalur yang tepat.
"Saya sejak awal menaruh perhatian besar terhadap peningkatan kualitas ASN. Alhamdulillah, instruksi dan arah kebijakan yang kami dorong dapat dijalankan dengan sangat baik oleh BKPSDM. Hasilnya hari ini Kota Serang mendapatkan pengakuan dari BKN sebagai yang terbaik dalam menerapkan kebijakan pro karier ASN," ujarnya.
Budi menilai peran Kepala BKPSDM Kota Serang sangat penting dalam memastikan setiap ASN memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerja.
"Ibu Murni mampu membangun sistem yang objektif, profesional, dan berkeadilan. ASN yang memiliki kompetensi dan prestasi mendapatkan ruang untuk berkembang. Ini adalah fondasi penting dalam mewujudkan birokrasi yang kuat dan melayani masyarakat secara maksimal," ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan penghargaan tersebut sekaligus menjadi kebanggaan bagi seluruh masyarakat Kota Serang karena menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan daerah terus mengalami peningkatan.
Baca juga: Disdukcapil Kota Serang Temukan Masih Banyak Warga Pendatang Masih Ber-KTP Luar Daerah
"Prestasi ini bukan hanya milik BKPSDM, tetapi milik seluruh ASN dan masyarakat Kota Serang. Saya berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga marwah Pemerintah Kota Serang di tingkat regional maupun nasional," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, mengatakan penghargaan tersebut merupakan dukungan penuh dari Wali Kota Serang, serta kerja bersama seluruh OPD dan ASN yang selama ini konsisten mendukung reformasi birokrasi dan penguatan manajemen sumber daya manusia aparatur.
"Alhamdulillah, rasa bangga dan terima kasih atas dukungan penuh dari pa Wali Kota sekaligus motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan ASN di Kota Serang. Ini adalah hasil kerja keras seluruh ASN dan dukungan dari pimpinan daerah dalam membangun sistem kepegawaian yang profesional," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan