Kambing korban (Doc.Mamo Erfanto)
BANTEN – Menjelang Hari Raya Iduladha, kebutuhan hewan kurban seperti kambing mengalami peningkatan signifikan. Namun, tidak semua kambing dapat dijadikan hewan kurban. Dalam ajaran Islam, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar ibadah kurban sah dan diterima. Minggu, 19 April 2026.
Berikut panduan lengkap mengenai syarat kambing yang layak untuk dijadikan hewan kurban:
Kambing Korban (Doc.Mamo Erfanto)
Cukup Umur
Salah satu syarat utama kambing untuk kurban adalah telah mencapai usia minimal. Dalam ketentuan syariat:
* Kambing jenis domba minimal berusia 6 bulan (jika sudah tampak besar dan sehat).
* Kambing biasa (kambing kacang, etawa, dan sejenisnya) minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun kedua.
Usia ini penting karena menunjukkan bahwa hewan tersebut sudah cukup matang untuk dijadikan kurban.
Sehat dan Tidak Cacat
Kambing yang akan dikurbankan harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat fisik yang jelas. Beberapa cacat yang membuat kambing tidak sah untuk kurban antara lain:
* Buta pada salah satu atau kedua mata
* Pincang yang parah
* Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang
* Telinga atau ekor terputus sebagian besar
Kesehatan hewan juga dapat dilihat dari nafsu makan, bulu yang bersih, serta gerak yang lincah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan