Sidak Komisi I DPRD Kota Tangerang ke Workshop PT Esa Jaya Putra (Doc.Mus Mulyadi)
BANTEN – Komisi I DPRD Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyegel workshop PT Esa Jaya Putra di Pergudangan 75, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kamis (13/11/2025). Penyegelan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran perizinan dan ketidaksesuaian dalam dokumen legalitas perusahaan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junadi, menjelaskan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan tegas. "Kita perintahkan Satgas untuk memanggil dan mengklarifikasi pihak perusahaan. Karena tidak ada izin, kita segel total dan hentikan semua kegiatan," tegas Junadi.
Baca juga: MBG Kab. Pandeglang Dan Kota Cilegon Sempat Terhenti Akibat Tersendat pencairan dana operasional
Baca juga: Seni Debus Sambut Kedatangan Dubes Prancis Untuk Indonesia Ke Banten
Dalam sidak tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran utama, yaitu ketidaklengkapan perizinan operasional, dugaan penggunaan bangunan tidak sesuai peruntukan, keterkaitan dengan PT lain dengan pemilik sama namun legalitas berbeda
"Kita temukan ada kejanggalan dimana workshop ini terkait dengan PT lain dengan pemilik sama. Kita minta Satgas segera klarifikasi kepemilikan dan legalitasnya," tambah Junadi.
Satgas yang terdiri dari perwakilan Dinas PUPR, Perizinan, dan Lingkungan Hidup akan melakukan pemanggilan dan verifikasi pada Jumat (14/11/2025) mendatang. "Kita akan pantau terus. Jika diperlukan, DPRD akan melakukan hearing untuk memastikan penegakan perda berjalan," tegas Junadi.
Ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Komisi I DPRD Kota Tangerang yang telah menyegel tiga lokasi dalam sepekan terakhir, termasuk Lapangan Padel Puri 11 dan PT SCG di Cipondoh. "Kami tegas terhadap pelanggaran perizinan, tapi juga mempermudah investasi yang taat aturan," pungkas Junadi.
Penyegelan ini menjadi bagian dari pengawasan sistematis DPRD terhadap pelaksanaan perizinan dan pemanfaatan ruang di Kota Tangerang.(Mus)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan