Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 27 OKTOBER 2025 • 15:58 WIB

Pemkot Serang Bersama PT Pesona Bahas Mekanisme Akhiri Kerjasama Terkait Pengelolaan Pasar Rau

Pemkot Serang Bersama PT Pesona Bahas Mekanisme Akhiri Kerjasama Terkait Pengelolaan Pasar RauKetua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil. (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN- Pemerintah Kota Serang bersama PT Pesona Banten Persada menyatakan sepakat untuk mengakhiri kerja sama terkait pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR). 

Namun langkah tersebut harus melalui mekanisme yang tepat sesuai peraturan perundang undangan, sehingga tidak terjadi permasalahan antara kedua belah pihak di kemudian hari. 

Informasi ini disampaikan Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, usai rapat bersama dengan PT Pesona tentang kesepakatan penghentian atau pemutusan perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Rau di ruang Aula Lt 3 Puspemkot Serang, Senin, 27 Oktober 2025. 

"Sesuai instruksi Pak Wali Kota, pada prinsipnya baik PT Pesona maupun pemerintah daerah Kota Serang ingin memiliki pemikiran yang sama, marwah yang sama, bahwa bersepakat untuk mengakhiri perjanjian kerja sama," ujarnya. 

Dikatakan Wahyu, dalam rapat tersebut, kesepakatan pemutusan kerja sama pengelolaan Pasar Rau bisa melalui dua cara yaitu adendum atau legal opinion dari kejaksaan. 

Baca juga: Penonton keluhkan Fasilitas GGR Ceceri Yang Pengap Dan Minim Sirkulasi Udara

Baca juga: PORKOT Serang Ke IV Final Cabor Bola Voli Mempertandingkan Antara Kec.Cipocok Dengan Walantaka

Untuk diketahui, adendum adalah ketentuan tambahan di dalam kontrak yang dapat mengubah atau menghapus ketentuan-ketentuan yang telah ada, atau menambahkan sejumlah ketentuan baru selama masa kontrak berlangsung. 

"Legal opinion dari kejaksaan itu artinya pemerintah daerah memohon kepada kejaksaan mengenai petunjuk, harus seperti apa pertimbangan-pertimbangan dari kedua belah pihak. Sehingga pengakhiran kesepakatan ini tidak melanggar aturan di kemudian hari," jelasnya. 

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Banten juga sempat mengusulkan pengelolaan Pasar Rau untuk diadendum. Namun dikarenakan ada rencana pemutusan kerja sama, maka upaya tersebut tidak dilakukan oleh kedua belah pihak. 

Alasan Pemkot Serang mengakhiri kerja sama dengan PT Pesona lantaran banyak pertimbangan. Mulai dari mengoptimalisasi aset daerah, meningkat pendapatan asli daerah (PAD), hingga rencana wali kota ingin menata ulang Pasar Rau. 

Sedangkan, durasi kontrak PT Pesona masih menyisakan empat tahun lagi atau baru akan berakhir pada tahun 2029, dalam mengelola Pasar Rau. 

"Kalau dari sisi pemerintah daerah, banyak hal lah. Tentunya ini bagian dari mengoptimalisasi aset daerah, mengoptimalisasi pendapatan daerah, dan bagian dari rencana pak wali untuk melakukan pembangunan Pasar Rau," ungkap Wahyu. 

Kasatgas menegaskan, bahwa Pemkot Serang dan PT Pesona bersepakat mengakhiri kerja sama terkait pengelolaan Pasar Rau melalui mekanisme yang tepat. 

"Mekanisme yang tepat ini seperti apa makanya tadi diusulkan dari PT Pesona untuk melalui legal opinion dari kejaksaan," ucap Wahyu. 

Wahyu mengklaim PT Pesona telah menerima keputusan ini, terutama memahami rencana Wali Kota Serang terkait rencana merevitalisasi ulang Pasar Rau. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemkot Serang Bersama PT Pesona Bahas Mekanisme Akhiri Kerjasama Terkait Pengelolaan Pasar Rau

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!