Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 30 SEPTEMBER 2025 • 16:43 WIB

Miris Honor Pegawai Honorer Kota Serang

Miris Honor Pegawai Honorer Kota Serangilustrasi

BANTEN- Forum Honorer Kota Serang menyoroti persoalan ketidakadilan penghasilan yang diterima tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah. Ketua Forum Honorer Kota Serang, Ahmad Herwandi, menyebutkan tidak adanya standar gaji yang jelas membuat banyak pekerja menerima upah jauh di bawah kebutuhan layak.

“Ini enggak bisa distandarisasi penghasilan saat ini. Contohnya guru di Kota Serang ada yang cuma dapat Rp250 ribu per bulan, sementara tenaga di puskesmas bahkan ada yang tidak dianggarkan. Angka Rp500 ribu yang dijadikan patokan pun terlalu kecil, standar hidup sekarang jelas enggak bisa dipenuhi dengan jumlah itu,” ungkap Ahmad Herwandi.

Ia menambahkan kondisi tersebut justru menciptakan kemiskinan yang seolah dibentuk oleh negara. “Bayangkan, gaji Rp500 ribu dipatok sebagai tarif, sementara biaya hidup sudah jauh lebih tinggi. Pemerintah Kota seharusnya mengejar standar yang adil karena ini bukan sekadar masalah daerah, tapi tanggung jawab pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU),” ujarnya.

Baca juga: Penyerangan Kelompok Tidak Dikenal Terhadap Mako Polda Banten Simulasi latihan Sistem Pengamanan

Baca juga: Kronologi Lengkap kasus Alumni PASKIBRA SMA 1 Kota Serang Pukul Juniornya

Perbedaan gaji antar-tenaga honorer juga dianggap tidak mencerminkan asas keadilan. Ada pekerja yang hanya menerima Rp800 ribu, sementara lainnya bisa mencapai Rp6 juta, meski beban kerja sama. “Kan enggak lucu, sama-sama sarjana, sama-sama sudah lama mengabdi, tapi ada yang terima Rp3 juta dan ada yang cuma Rp800 ribu. Padahal kewajiban kerjanya sama,” tegas Ahmad.

Ia menilai keberadaan status paruh waktu dan penuh waktu semakin memperlebar jurang ketidakadilan. Menurutnya, tenaga paruh waktu tetap bekerja penuh tanpa ada pengurangan jam, namun hak yang diterima berbeda. “Kewajibannya sama, kerjanya juga full, tapi haknya diperlakukan beda. Ini jelas menyalahi asas keadilan,” katanya.

Ahmad mengingatkan bahwa penataan tenaga kerja honorer sudah menjadi amanat Undang-Undang ASN. “Dalam undang-undang disebutkan sampai Desember 2025 penataan harus selesai, termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan. Jadi bukan menciptakan kategori baru yang justru merugikan honorer. Yang harus dikejar adalah keadilan, bukan sekadar pengelompokan status,” tutupnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Miris Honor Pegawai Honorer Kota Serang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!