Ahli waris sedang melakukan penyegelan SDN Kuranji Kota Serang, Rabu 16 Juli 2025.
BANTEN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Roni Alfanto, menyatakan keprihatinannya atas insiden penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji.
Menurut Roni, kejadian tersebut tidak hanya memalukan tetapi juga merugikan hak pendidikan anak-anak.
Baca juga: Pemkot Serang Dinilai Ingkar Janji Ahli Waris Kembali Segel SD Kuranji
"Pertama kami prihatin ada penyegelan SD yang merugikan anak-anak kita yang memerlukan pendidikan untuk masa depan mereka," ujar Roni pada Rabu, 16 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa peristiwa serupa tidak boleh terulang di kemudian hari. Untuk mencegahnya, Roni menyarankan agar seluruh aset Pemerintah Kota Serang didata ulang dan disertifikasi secara legal. Ini mencakup pengurusan hibah, Akta Jual Beli (AJB), dan dokumen kepemilikan lainnya secara resmi.
“Agar kejadian ini tidak berulang, seluruh aset Pemerintah Kota Serang itu harus ditelusuri dan dibuat sertifikat. Jadi diurus semua aset, dijadikan sertifikatnya berbentuk hibah, AJB, dan yang lain-lain, legalitasnya harus diperkuat agar di kemudian hari tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini,” jelasnya.
Meski demikian, Roni juga mendorong agar langkah persuasif tetap diutamakan dalam menangani masalah yang sudah terlanjur terjadi. Ia menilai dialog adalah cara paling bijak sebelum persoalan dibawa ke ranah hukum.
"Kalau sudah terjadi penyegelan, saya berpikir langkah persuasif Insyaallah bisa ditempuh. Coba undang lagi, apa masalahnya, duduk-duduk bersama mencarikan solusi. Menurut saya itu yang terbaik," ucap Roni.
Namun, jika mediasi tidak membuahkan hasil, Roni menegaskan bahwa Pemerintah Kota Serang tidak boleh ragu menempuh jalur hukum. Ia menekankan pentingnya keberanian dan ketegasan Pemkot untuk mengamankan aset yang secara hukum telah ditetapkan sebagai miliknya.
"Tapi kalau memang sudah mentok, sudah tidak bisa dialog, apa boleh buat. Pemkot harus berjuang mempertahankan selama dokumen kepemilikan Pemkot itu kuat, ya harus diperjuangkan di ranah hukum, harus ada keberanian dan ketegasan untuk mengamankan aset kalau betul itu secara hukum milik Pemkot," terangnya.
Roni mengingatkan bahwa kelanjutan masalah ini hanya akan merugikan anak-anak yang kehilangan hak atas pendidikan.
"Kalau ternyata permasalahan ini berlarut-larut, ini akan merugikan masa depan anak-anak kita. Itu jangan sampai terjadi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan