BANTEN – Penanganan dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum guru di SMAN 4 Kota Serang menjadi sorotan tajam. Pengamat Hukum, Ega Jalaludin, mengungkapkan keprihatinannya atas kelambanan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini, terutama mengingat sifatnya sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tak memerlukan laporan aduan dari korban.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang: Kapolresta Serkot Sebut Belum Ada Laporan
Ega Jalaludin menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual, yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Kekerasan Seksual, seharusnya segera ditangani tanpa menunggu laporan resmi.
Ia menyoroti adanya bukti kuat seperti video pengakuan ketua komite sekolah dan mantan kepala sekolah yang membenarkan kejadian tersebut, serta akun Instagram khusus yang membahas kasus ini.
"Yang begini tidak perlu laporan. Ada video ketua komite, mantan kepsek, mengakui adanya kejadian tersebut harusnya ditanggapi, jangan nunggu lapor ini kan bukan delik aduan," tegas Ega saat dihubungi melalui sambungan telephone, Kamis 10 Juli 2025.
Menurut pria yang juga menjadi Ketua LBH Bumi Keadilan itu, jika polisi hanya bekerja berdasarkan laporan dan membiarkan pelaku bebas, tindakan tersebut dianggap tidak preventif. Ia membandingkan situasi ini dengan keributan di jalan yang tidak memerlukan laporan agar polisi bertindak.
Baca juga: SMAN 4 Kota Serang Benarkan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Guru, Tapi Tidak Proses Hukum
"Harusnya polisi duluan yang lebih sigap seperti melihat keributan di jalan orang enggak perlu lapor ada keributan, kalau polisi tahu ada informasi samperin," jelasnya, menyiratkan kurangnya inisiatif dari aparat penegak hukum.
Kekhawatiran Ega Jalaludin semakin besar mengingat potensi pelaku untuk melarikan diri jika penanganan kasus terus tertunda. Ia menekankan bahwa tidak ada jaminan pelaku tidak akan melakukan perbuatan serupa di tempat lain.
"Sekarang booming begini tidak ada yang menjamin pelaku tidak akan lari dan kabur bisa jadi setelah viral kejadian begini pelaku melarikan diri kalau menunggu laporan susah deliknya juga bukan delik aduan," ujarnya, menyoroti risiko pembiaran yang dilakukan polisi.
Meskipun korban tidak melapor, Ega percaya bahwa polisi dapat memulai penyelidikan dan pendalaman dari informasi yang ada. Hal ini, menurutnya, dapat mengungkap potensi korban lain yang selama ini memilih diam karena stigma masyarakat.
"Memang kendalanya pelecehan seksual apalagi di bawah umur itu kendalanya image masyarakat saja rata-rata orang tua tidak ingin anaknya jadi korban bully citra buruk segala macam rata-rata diam tetapi itu kan sama saja kita melakukan pembiaran potensi itu terjadi lagi kemudian hari," pungkas Ega.
Ia menekankan kembali bahwa kasus ini bukan delik aduan dan harus segera ditangani secara proaktif oleh pihak berwenang, tanpa kelambatan yang menghambat keadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan