Daftar Situs Warisan Cagar Budaya di Kota Cilegon yang Masih Dilindungi, Jejak Sejarah Kota Baja yang Tak Boleh Hilang
BANTEN– Kota Cilegon tidak hanya dikenal sebagai kota industri dan pusat produksi baja nasional. Di balik pesatnya pembangunan, Cilegon juga menyimpan sejumlah situs dan bangunan bersejarah yang telah ditetapkan maupun dilindungi sebagai warisan cagar budaya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kebudayaan.
Pemerintah Kota Cilegon melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, terus berupaya menjaga keberadaan bangunan dan kawasan bersejarah agar tetap lestari bagi generasi mendatang. Selasa, 21 Juli 2026.
Baca juga: Daftar Situs Cagar Budaya di Kota Serang Yang Masih
Berikut sejumlah situs dan bangunan cagar budaya di Kota Cilegon yang hingga kini masih mendapatkan perlindungan.
1. Kantor Yayasan Maulana Hasanuddin Cilegon
Bangunan ini merupakan salah satu cagar budaya yang telah memiliki **status Cagar Budaya Peringkat Nasional**. Dahulu bangunan tersebut merupakan rumah tinggal seorang saudagar pribumi pada masa kolonial Belanda.
Bangunan yang berada di kawasan Kota Cilegon ini masih mempertahankan bentuk arsitektur kolonialnya dan kini dimanfaatkan sebagai Kantor Yayasan Maulana Hasanuddin Cilegon. Selain memiliki nilai sejarah, bangunan tersebut menjadi saksi perkembangan masyarakat Cilegon sejak masa kolonial hingga sekarang.
2. Kampung Pakuncen
Kampung Pakuncen merupakan kawasan yang masih menyimpan kompleks bangunan peninggalan era kolonial. Kawasan ini menjadi salah satu lokasi yang masuk dalam kawasan cagar budaya Kota Cilegon karena memiliki nilai historis terhadap perkembangan wilayah Cilegon pada masa pemerintahan Hindia Belanda.
Baca juga: Menelusuri Jejak Arsitektur Cagar Budaya Bersejarah di Kota Serang
3. Stasiun Kereta Api Cilegon
Stasiun Kereta Api Cilegon merupakan salah satu bangunan peninggalan kolonial yang hingga kini masih difungsikan sebagai bagian dari jalur transportasi kereta api di wilayah Banten.
Selain berfungsi sebagai sarana transportasi, bangunan stasiun juga memiliki nilai arsitektur khas kolonial yang menjadi bagian penting sejarah perkembangan industri dan transportasi di Kota Cilegon.
4. Stasiun Kereta Api Krenceng
Bangunan bersejarah lainnya adalah Stasiun Kereta Api Krenceng yang berada di Kecamatan Citangkil. Stasiun ini termasuk dalam daftar kawasan cagar budaya karena menjadi bagian penting jaringan transportasi kereta api sejak masa kolonial yang mendukung aktivitas industri di kawasan Cilegon.
5. Rumah Kuno Temu Putih
Rumah Kuno Temu Putih merupakan bangunan peninggalan kolonial yang masih berdiri hingga sekarang. Arsitektur bangunan masih memperlihatkan ciri khas rumah-rumah kolonial yang menjadi bukti perkembangan permukiman masyarakat Cilegon pada masa lampau.
6. Kampung Ciwedus
Kampung Ciwedus menjadi salah satu kawasan yang memiliki kumpulan bangunan bersejarah peninggalan kolonial. Kawasan ini memiliki nilai penting sebagai bagian dari perkembangan tata ruang Kota Cilegon pada masa awal pertumbuhan wilayah industri dan permukiman.
7. Kampung Temu Putih
Selain Rumah Kuno Temu Putih, kawasan Kampung Temu Putih juga termasuk dalam kawasan yang dilindungi karena masih memiliki jejak bangunan kolonial yang mencerminkan sejarah perkembangan masyarakat di Kota Cilegon.
8. Eks Kantor dan Rumah Asisten Residen Gubbels
Bangunan ini merupakan peninggalan administrasi pemerintahan kolonial Belanda yang pernah menjadi pusat aktivitas pemerintahan pada zamannya.
Nilai sejarah bangunan tersebut menjadikannya salah satu aset penting yang perlu dilestarikan sebagai bagian dari identitas sejarah Kota Cilegon.
Upaya Pelestarian Terus Dilakukan
Pemerintah Kota Cilegon bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus melakukan pendataan, penetapan, serta pelestarian terhadap objek-objek bersejarah. Selain bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, sejumlah objek lain seperti menara kapur, makam tokoh, dan berbagai situs sejarah juga telah didata sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk proses kajian lebih lanjut.
Pelestarian cagar budaya tidak hanya bertujuan menjaga bangunan bersejarah, tetapi juga memperkuat identitas Kota Cilegon sebagai daerah yang memiliki kekayaan sejarah di samping kemajuan industrinya. Dengan perlindungan yang berkelanjutan, situs-situs tersebut diharapkan dapat menjadi sarana edukasi, penelitian, sekaligus destinasi wisata sejarah bagi masyarakat maupun wisatawan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan