Selasa, 23 JUNI 2026 • 17:24 WIB

Ditengah Dugaan Pemalsuan Data SKEP Yang Dilaporkan Mantan Kariawan. PT Trimitra ekspor baja struktural Yang Dilepas Dirjen PEN dan Bea Cukai Merak

Author

Direktur Utama PT Trimitra Vincentius Boby Judoprawiro (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN - Acara pelepasan ekspor baja struktural PT Trimitra Fabrikasi di Cilegon, Selasa (23/6/2026), diwarnai sorotan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen kepabeanan tahun 2025.

Ekspor senilai 4,5 juta dolar AS dengan volume 3.117 MT itu dilepas Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Fajarini Puntodewi bersama Kepala Bea Cukai Merak Dwiyono Widodo. Hadir pula Disperindag Provinsi Banten Iwan Hermawan dan Forkpimda Kota Cilegon. 

Di lokasi, Direktur Utama PT Trimitra Vincentius Boby Judoprawiro memilih tidak menjawab substansi pertanyaan wartawan soal dokumen perusahaan yang pernah di laporkan ke Polda Banten oleh mantan pegawai PT Trimitra Fabrikasi Engineering, Tb Adinda Laksamana. Selasa, 23 Juni 2026.

Baca juga: Simpan 13 Paket Sabu Siap Edar, MD Diringkus Reskrim Polsek Sepatan

“Silakan ke legal atau HRD, Ibu Isti,” ujarnya singkat kepada wartawan. 

Namun HRD Manager Isti Novrianti juga tidak memberi keterangan.

Saat proses wawancara, Isti terlebih dahulu melakukan konfirmasi ulang soal kehadiran wartawan ke sejumlah pihak, termasuk Disperindag Banten dan Adpim Setda Banten.

Setelah itu, tidak ada klarifikasi lanjutan yang disampaikan.

Dari sisi kepabeanan, Bea Cukai Merak menyebut seluruh proses ekspor berjalan melalui sistem CEISA.

“Kalau bagi kami dokumen yang diterbitkan tidak ada masalah, sudah legal,” kata Dwiyono Widodo.

Ia menegaskan data kepabeanan sudah terekam sistem digital.

Namun saat ditanya dugaan tanda tangan yang disebut dipindai atau dicetak ulang, sesuai dengan 

pihak Bea Cukai menyebut hal itu di luar kewenangan mereka.

Baca juga: Semarak Piala Dunia 2026, Nobar Bareng Masyarakat Kapolda Banten Bahagia Jagoanya Menang 2-0 Saat Lawan Austria

“Itu mungkin internal perusahaan,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan pegawai PT Trimitra melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Banten terkait penggunaan scan tanda tangan dalam dokumen ekspor-impor.

Polisi menyatakan tidak menemukan unsur pidana setelah pemeriksaan dokumen di sistem CEISA. Kasus dihentikan dan dinilai masuk ranah administratif.

Kuasa hukum pelapor menolak kesimpulan tersebut dan menyebut masih ada pemeriksaan yang belum dilakukan, termasuk audit forensik digital dan saksi tambahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU