Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 17 JUNI 2026 • 13:11 WIB

Satlantas Polresta Serang Kota tangani perkara tabrak lari Oleh Truk Terhadap Penjalan Kaki di Kramatwatu

Satlantas Polresta Serang Kota tangani perkara tabrak lari Oleh Truk Terhadap Penjalan Kaki di KramatwatuTabrak lari di wilayah Kramat Watu, Kab.Serang (Doc.Mamo Erfanto)

BANTEN_ Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota tengah menangani kasus kecelakaan lalu lintas berupa tabrak lari yang mengakibatkan seorang pejalan kaki mengalami luka berat di Jalan Raya Cilegon–Serang pada Rabu, 17/06/26.

Kasat Lantas Pokresta Serang Kota Kompol. Tiwi Afrina, melalui Kanit Gakkum Iptu Achmad Adi, menerangkan Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, peristiwa tersebut bermula ketika sebuah kendaraan jenis light truck yang nomor polisi dan identitas pengemudinya belum diketahui melaju dari arah Cilegon menuju Kramatwatu. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga menyerempet seorang pejalan kaki berinisial UI (36), yang saat itu sedang menyeberang jalan dari bahu jalan sebelah kiri menuju bahu jalan sebelah kanan apabila dilihat dari arah Cilegon menuju Serang.

Baca juga: Rangkaian Hari Jadi Bhayangakara ke 80 Polresta Serang Kota gelar lomba Marhaban

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan segera dievakuasi ke RSUD Drajat Prawiranegara Serang untuk mendapatkan penanganan medis namun nyawa Korban tidak dapat terselamatkan akibat Luka Berat yang dialami sehingga menyebabkan korban Meninggal dunia (MD) di IGD berdasarkan keterangan dari forensik. 

Sementara itu, pengemudi kendaraan yang terlibat tidak menghentikan kendaraannya dan langsung meninggalkan lokasi kejadian sehingga kasus ini dikategorikan sebagai tabrak lari.

Saksi yang mengetahui kejadian tersebut berinisial IM. dan telah dimintai keterangan oleh petugas guna membantu proses penyelidikan.

Dari hasil pantauan petugas di lokasi, kondisi jalan pada saat kejadian berupa jalan aspal yang datar, lurus, dan dalam kondisi baik. Di lokasi juga terdapat marka jalan terputus berwarna putih.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota Iptu. Adi, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecelakaan diduga terjadi karena pengemudi kendaraan mengabaikan hak pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan.

Saat ini Unit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota telah melakukan penanganan perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan upaya penyelidikan untuk mengidentifikasi kendaraan dan pengemudi yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Data Singkat Kejadian:

Baca juga: Semarakkan 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Safira Gelar Pawai Obor

Jenis Laka Lantas: Tabrak Pejalan Kaki (Tabrak Lari)

Hari/Tanggal: Selasa, 16 Juni 2026

Waktu: 05.15 WIB

Lokasi: Jalan Raya Cilegon–Serang, Kp. Kebagusan, Kelurahan Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang

Korban: UI (36), mengurus rumah tangga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Satlantas Polresta Serang Kota tangani perkara tabrak lari Oleh Truk Terhadap Penjalan Kaki di Kramatwatu

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!