Senin, 20 APRIL 2026 • 12:41 WIB

Ritual ‘Pembersihan Aura’, Guru Silat di Serang Ditangkap, 10 Murid Disetubuhi Ada Korban Dipaksa Gugurkan Kandungan

Author

Presscon Polda Banten kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru silat di mapolda Banten, Senin (20/4). (Dok.fikram)

BANTEN — Polda Banten membongkar kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Seorang guru pencak silat berinisial MY (54) ditangkap setelah diduga mencabuli belasan muridnya dengan modus ritual penyucian diri dan “pembersihan aura”.

Baca juga: Polda Banten Gelar Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan pelaku memanfaatkan kepercayaan masyarakat untuk melancarkan aksinya. “Pelaku mengaku sebagai guru silat dan melakukan ritual pembersihan badan serta aura terhadap para korban,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat terdapat 11 korban anak di bawah umur. Sebanyak 10 korban disetubuhi, sementara satu korban lainnya dicabuli.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan dalih ritual pengobatan alternatif. Korban diminta membuka pakaian dengan alasan agar aura terpancar dan meningkatkan kepercayaan diri. Dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian melakukan tindakan asusila.

Kasus ini semakin memilukan setelah terungkap keterlibatan istri pelaku, SN, dalam praktik aborsi terhadap salah satu korban yang hamil. Kepala Subdirektorat IV Kriminal Umum Polda Banten, Irene Missy, menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah pelaku.

“Istri pelaku melakukan aborsi karena disuruh oleh pelaku. Ia juga yang membeli jamu dan pil pelancar haid,” kata Irene.

Ia menambahkan, proses aborsi dilakukan dengan berbagai cara, termasuk memalsukan identitas korban saat pemeriksaan medis. “Rekam medis ada, tetapi menggunakan identitas palsu. 

Setelah dari bidan kondisi janin sudah melemah, kemudian pelaku meminumkan jus nanas agar kondisi kandungan semakin lemah hingga akhirnya keluar dengan sendirinya,” ujarnya.

Peristiwa aborsi itu terjadi pada 28 Juli 2024. Selain memberikan ramuan, pelaku dan istrinya juga disebut memijat perut korban untuk mempercepat proses tersebut. Janin yang diperkirakan berusia sekitar 25 hingga 28 minggu kemudian keluar di kamar mandi dan dikuburkan secara diam-diam di sekitar rumah pelaku.

Kasus ini terjadi dalam rentang waktu Mei 2023 hingga April 2026. Polisi menilai pelaku secara sistematis menyalahgunakan posisi dan kepercayaan sebagai tokoh yang dihormati di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, MY dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara istrinya terancam pidana minimal lima tahun penjara karena keterlibatannya dalam praktik aborsi ilegal.

Pendampingan terhadap para korban kini dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak di daerah. Upaya ini difokuskan pada pemulihan psikologis para korban agar dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari.

Selain itu, penyidik Polda Banten masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau turut membantu praktik menyimpang yang dilakukan pelaku.

Irene Missy menegaskan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. “Kami mengimbau apabila ada korban lain agar tidak ragu melapor. Identitas akan kami lindungi,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU